Konut, Sultrust.com – PT Sumber Bumi Putera (SBP), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam daftar badan usaha yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin kehutanan.
Status pelanggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.
Dalam dokumen itu, SBP menjadi satu dari 140 perusahaan yang diwajibkan menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme denda administratif sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH).
Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang membuka ruang penyelesaian administratif bagi pelaku usaha yang sudah terlanjur beroperasi tanpa izin di kawasan hutan sebelum tanggal 2 November 2020.
Sanksi yang dikenakan meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, kewajiban membayar denda administratif, hingga penerapan paksaan oleh pemerintah.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan di kawasan hutan selama minimal lima tahun dengan luas maksimal lima hektare. Untuk kelompok ini, pendekatannya dilakukan melalui penataan kawasan, bukan denda.
Sebagai respons atas maraknya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, dengan struktur kepemimpinan yang melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.
Untuk diketahui, PT. SBP sendiri memiliki rekam jejak yang tak lepas dari sorotan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini sempat dicabut pemerintah. Namun, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025, SBP tetap tercatat mendapat alokasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 800.000 metrik ton. (*)



















