Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tak Kantongi Izin Lintas Kawasan Konservasi, PT AKP dan IBM Terancam Diberi Sangsi

421
×

Tak Kantongi Izin Lintas Kawasan Konservasi, PT AKP dan IBM Terancam Diberi Sangsi

Share this article
Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, saat di wawancara media. Foto : Ist.
Example 468x60

Konut, Sultrust.com — Dua perusahaan tambang nikel berskala besar di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, teridentifikasi belum mengantongi izin kerja sama lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Keduanya adalah PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Indrabakti Mustika (IBM). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Sakrianto Djawie, membenarkan bahwa hingga kini, PT AKP dan PT IBM belum menjalin kerja sama resmi dalam bentuk perjanjian lintas kawasan konservasi dengan pihaknya.

Example 300x600

“Kita sudah pernah bersurat terkait perjanjian kerja samanya, nda ada respon sama sekali. Tapi kita akan surati sekali lagi (13 perusahaan itu),” ujar Kepala BKSDA Sultra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, (26/7/2025).

Lanjut, Ia juga menegaskan bahwa bila upaya terakhir ini kembali diabaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita akan koordinasikan ke Gakkum Kemenhut,” katanya.

Merujuk pada ketentuan, setiap perusahaan tambang yang beroperasi dan melintasi kawasan konservasi wajib menjalin perjanjian kerja sama dengan BKSDA.

Perjanjian tersebut mencakup beberapa kewajiban lingkungan, seperti pemberdayaan masyarakat di wilayah lingkar tambang, pembersihan pantai, transplantasi terumbu karang, dan pengawasan bersama dengan otoritas konservasi.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT AKP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.975 hektare, berlaku sejak 14 Desember 2010 hingga 13 Desember 2030.

Susunan direksi perusahaan ini mencakup Yedhi Stiady Suryana (Direktur), Stevano Rizki Adranacus (Komisaris Utama), Eusebius Ense Da Cunha Solapung (Direktur Utama), dan Victor Agung Susantyo (Komisaris).

Sementara PT IBM memiliki IUP Operasi Produksi dengan luas area 576 hektare. Izin ini aktif sejak 17 Maret 2014 hingga 17 Januari 2034. Direksi perusahaan terdiri dari Francisco Sumasto (Komisaris), Herman Thio (Direktur), dan Ruddy Tjanaka (Direktur Utama).

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media ini terhadap PT AKP dan PT IBM masih terus dilakukan. (*)

Example 300250
Example 120x600