Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Soroti Dugaan Perizinan Tersus yang Belum Lengkap, KAMI Sultra Siap Laporkan PT TAS ke Kejati

264
×

Soroti Dugaan Perizinan Tersus yang Belum Lengkap, KAMI Sultra Siap Laporkan PT TAS ke Kejati

Share this article
Ketua KAMI Sultra, Andri Togala. foto : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara bersiap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Targetnya pekan depan. Mereka menyoroti dugaan ketidaklengkapan izin Terminal Khusus (Tersus) milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Example 300x600

“Laporan resmi akan kami layangkan pekan depan di Kejati Sultra terkait dugaan perizinan tersus PT TAS yang belum lengkap,” kata Ketua KAMI Sultra, Andri Togala, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Andri, hasil penelusuran dokumen menunjukkan ada sejumlah perizinan yang belum dikantongi PT TAS. Pertama, izin laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin ini, tegas Andri, merupakan syarat dasar pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan kepelabuhanan, di luar izin operasi dari Kementerian Perhubungan.

“Kami duga PT TAS belum memiliki izin laut atau KPPRL,” ujar Andri.

Ia menambahkan, praktik PT TAS juga diduga melanggar fungsi tersus. Terminal khusus semestinya hanya melayani kegiatan usaha pokok perusahaan sendiri. Namun, Tersus PT TAS disebut-sebut memfasilitasi pemuatan nikel milik sejumlah perusahaan tambang di Konawe, seperti PT MCM, PT ST Nikel, dan PT Cash.

Menurut aturan, jetty dapat digunakan oleh pihak lain asalkan berstatus terminal umum dengan izin resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Anehnya lagi, PT TAS buat jetty tanpa adanya usaha pokok, seperti IUP nikel. Nah ini harusnya jadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), kok bisa tanpa ada usaha pokok, tiba-tiba ada jetty?” kata Andri.

Lanjut, selain izin laut, PT TAS juga dituding tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Segala bentuk bangunan yang berada di kawasan jetty milik PT TAS diduga belum memiliki PBG,” ucapnya.

Pihak perusahaan membantah tudingan itu. Legal PT TAS, Sulaeman, menyebut perusahaan telah mengantongi izin reklamasi sejak 2015, jauh sebelum aturan baru tentang PKKPRL terbit.

“Jadi gini, terkait KPPRL itu terbit UU Nomor 6 Tahun 2023 sementara PT TAS sejak 2015 sudah terbit izin reklamasi,” katanya.

Lebih jauh, Ia menegaskan, seluruh perizinan yang dibutuhkan perusahaan, termasuk PBG, telah dimiliki. Berkenaan dengan usaha pokok, Sulaeman menjelaskan bahwa PT TAS kini sudah memiliki izin usaha pertambangan khusus.

“Kami sekarang membeli nikel (trader) lalu menjual, kalau ada yang menyatakan kami memfasilitasi pengangkutan nikel itu tidak benar. Jadi semua berjalan sesuai koridor,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600