Jakarta, Sultrust.com – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin langsung oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, penyegelan lahan konsesi nikel milik PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga hanya sebatas formalitas. Aktivitas tambang di lokasi itu diyakini masih berjalan, meskipun telah dipasang plang penguasaan negara.
Kecurigaan ini diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) dan Jaringan Aktivis Anoa Nusantara, yang menilai Satgas PKH belum maksimal dan serius dalam menjalankan tugas sesuai mandat.
Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, menilai langkah Satgas PKH belum sesuai dengan tujuan awal pembentukannya yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, penertiban kawasan hutan harusnya dilakukan secara tegas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas penagihan denda.
Ia merujuk pada Pasal 3 Kepres RI No. 5 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa penertiban dilakukan dengan tiga langkah:
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan: (a). penagihan Denda Administratif; (b). Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/ atau (c). pemulihan aset di Kawasan Hutan.” Jelasnya.
Fahmi secara eksplisit menyatakan bahwa dua poin penting pasca-penagihan denda, yakni penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset, tidak berjalan penuh.
“Hemat kami sikap serta langkah-langkah kongkrit dari satgas PKH PT. TMS Sultra yang dipimpin langsung oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah belum berjalan sesuai dengan Kepres RI No. 5 Tahun 2025 serat tujuan awal pembentukannya,” ungkap Fahmi.
Ia menambahkan, penguasaan kembali dan pemulihan aset sudah sangat jelas diamanatkan dalam pasal 3 huruf (a) dan (b).
“Artinya sudah sangat jelas dan terang bahwa selain dari penagihan denda atas PT TMS, maka dilain sisi juga wajib dilakukan langka penguasaan Kembali Kawasan hutan serta pemulihan aset dikawasan hutan sebagaimana ketentuan pasal 3 huruf (a), dan (b),” kayanya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perintah Pasal 3 huruf (b) dan (c) tidak dijalankan secara utuh. Ketua Umum DPN Permahi menduga kuat adanya aktivitas pertambangan yang terus berlangsung, meski lahan PT TMS sudah disegel.
Penyegelan Misterius dan Ketiadaan Proses Pidana
Sorotan serupa datang dari Jaringan Aktivis Anoa Nusantara. Alkindi menyebut penyegelan kawasan tambang nikel seluas 172,82 hektare oleh Satgas PKH masih menjadi misteri. Lahan itu telah dipasang plang besi yang menyatakan berada di bawah penguasaan Pemerintah RI c.q Satgas PKH, berdasarkan Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, penyegelan yang dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut hanya berhenti pada penyegelan lahan, tanpa adanya tindak lanjut proses hukum pidana.
“Ini kan PT. TMS melakukan pertambangan tanpa menggunakan IPPKH sehingga Lahannya harus di segel Oleh Satgas PKH. Di sana ada kerugian negara dan pidana lainnya, kenapa belum juga di proses?,” kata Alkindi dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Alkindi, di balik penguasaan negara atas lahan yang diduga milik keluarga Gubernur Sultra tersebut, proses hukum lain seharusnya berjalan.
“Ada kerugian negara yang harus di hitung, dibalik kerugian negara tersebut siapa yang menerimanya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaiamana proses pidananya?? Semua itu harus dibuka oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Ancaman Kerugian Negara dan Desakan Sikap Tegas
Fakta yang terjadi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara. Satgas PKH juga dianggap seakan fakum atas kasus ini, padahal dugaan kerugian negara akibat penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan kawasan hutan ini ditaksir mencapai Rp 9 triliun hingga Rp 9,5 triliun.
Fahmi Namakule mendesak agar Satgas PKH mengambil langkah yang sangat tegas dan ekstra serius.
“Satgas PKH mempunyai peran yang sangat vital dalam hal melakukan penertiban Kawasan hutan atas aktivitas pertambangan nikel illegal yang merugiikan negara secara masif, sebabnya Satuan Tugas PKH ini harus ekstra serius dan terbuka dan jangan main-main dalam menerbitkan aktivitas PT TMS yang sampai saat ini masih eksis, jangan sampai publik tidak percaya lagi dengan langkah-langkah Satgas yang tidak tegas dan tidak terbuka yang pada akhirnya berdampak terjadi gesekan kepentingan pada saat penindakan, tentunya hal ini yang tidak kita inginkan,” tutupnya.
PT TMS sendiri disorot karena diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). (*)



















