Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Sidang Kedua, Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dan Jaksa

318
×

Sidang Kedua, Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dan Jaksa

Share this article
Example 468x60

Konawe Selatan, Sultrust.com – Pengadilan Negeri (PN) Andolo kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang melibatkan seorang guru honorer bernama Supriyani, pada Senin (28/10/2024).

Pada sidang kedua yang beragendakan eksepsi, tim kuasa hukum Supriyani mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan terkait dugaan permintaan uang damai dari oknum aparat.

Example 300x600

Usai sidang, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan bahwa kliennya sempat mengalami tekanan dari penyidik pertama, seorang oknum polisi berinisial J.

Menurut Andre, J meminta Supriyani untuk mengaku bersalah dan meminta maaf kepada kepala sekolah dengan janji kasusnya akan dihentikan.

“Penyidik pertama, Pak J, menekan klien kami agar mengakui kesalahan dan meminta maaf, dengan iming-iming kasus ini akan dihentikan,” ungkap Andre di depan awak media.

Andre menambahkan bahwa dalam kondisi ketakutan dan tertekan, Supriyani mengikuti permintaan tersebut dan datang meminta maaf kepada kepala sekolah.

Lebih lanjut, Andre memaparkan pengakuan mengejutkan lainnya, yakni adanya permintaan uang Rp2 juta dari Kapolsek Baito setelah Supriani berstatus tersangka.

Uang tersebut, yang sebagian besar diberikan oleh Supriyani dan sisanya oleh kepala desa, diserahkan di rumah kepala desa.

Andre juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan melalui perantara Perlindungan Anak juga pernah meminta uang sebesar Rp15 juta untuk menghindari penahanan Supriyani.

“Namun, klien kami tidak mampu memenuhi permintaan itu karena keterbatasan dana,” ujarnya.

Andre melanjutkan bahwa terdapat dugaan permintaan uang hingga Rp50 juta oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek sebagai upaya penghentian kasus. Permintaan ini, menurut Andre, disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim kepada kepala desa dan didukung bukti rekaman suara.

“Kami memiliki bukti rekaman yang menunjukkan permintaan uang Rp50 juta untuk penghentian perkara. Ini bukan inisiatif Supriyani, tetapi tekanan dari oknum aparat,” tegas Andre.

Example 300250
Example 120x600