Kendari, Sultrust.com — Persidangan kasus dugaan korupsi tambang nikel di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali mengerucut pada dua nama yang sejak awal kerap disebut dalam berbagai kesaksian, yakni Ko Andi Heryanto dan Timber.
Kedua sosok ini kembali menjadi fokus Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Arya, yang menelusuri lebih jauh pola keterlibatan mereka dalam penambangan dan penjualan ore nikel ilegal di Kecamatan Batu Putih.
Ko Andi dikenal sebagai trader atau pembeli ore nikel, sementara Timber merupakan penambang lokal yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kolut pada Pilkada 2024. Keduanya disebut muncul dalam koordinasi lapangan maupun transaksi ore yang ditambang dari kawasan yang telah kehilangan status IUP tersebut.
Penelusuran itu menguat saat sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar terbaru. Terdakwa Posalina Dewi, yang dihadirkan untuk bersaksi di bawah sumpah, mengungkap posisinya sebagai pelaksana lapangan atas instruksi Ko Andi.
“Perpanjangan tangan Ko Andi di lokasi,” ujar terdakwa Dewi di hadapan majelis hakim.
Dengan posisi tersebut, Dewi mengakui mengetahui sejumlah pihak yang turut berperan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ia bahkan pernah bertemu langsung dengan Timber.
“Cukup tahu, Timber pernah saya ketemu satu kali di rumahnya, namun tidak ada kaitannya koordinasi antara Ko Andi dan Timber,” bebernya.
Untuk memastikan konsistensi keterangan, Ketua Majelis Hakim Arya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra membacakan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Dewi. Dalam BAP itu, Dewi menegaskan bahwa ia hanya bekerja sama dengan Ko Andi dalam urusan koordinasi di eks IUP PT PCM.
Namun, BAP juga mencatat adanya pihak lain yang membeli kargo secara terpisah dan melakukan koordinasi sendiri. Di antaranya nama Yomi, H. Igo, serta Timber yang disebut sebagai penambang sekaligus trader.
“Dewi mengenal Ko Andi di Jakarta yang diperkenalkan oleh saudara Bowo, Yomi merupakan trader, sementara saudara Igo dan Timber adalah penambang sekaligus trader,” jelas JPU saat membacakan BAP.
Hakim Arya kemudian menyoroti kembali poin penting dalam BAP terkait keberadaan Timber di area tambang.
“Iya, ada,” jawab terdakwa Dewi ketika ditanya apakah Timber berada di lokasi eks IUP PT PCM.
Majelis hakim juga mengarahkan perhatian pada sosok Ko Andi, yang meski berkali-kali disebut dalam persidangan, tidak pernah hadir memenuhi panggilan JPU. Dewi mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun kontaknya saat ini.
“Saya tidak tahu rumahnya (Ko Andi), dan nomor hp-nya pun sudah tidak aktiv,” Kata Dewi.
Melihat hilangnya jejak Ko Andi, Hakim Arya meminta jaksa menelusuri pergerakan dana dengan memeriksa nomor rekening yang digunakan untuk mengirim biaya koordinasi kepada terdakwa Dewi. Upaya pelacakan ini dinilai penting untuk membuka peta aliran uang dan memastikan siapa saja yang berperan dalam jaringan penambangan ilegal di eks IUP PT PCM. (*)



















