Kendari, Sultrust.com – Persoalan tumpang tindih lahan di Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memasuki babak baru.
Sejumlah warga transmigrasi mendatangi Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengungkap apa yang mereka sebut sebagai “tabir gelap” karut-marut agraria yang telah menduduki lahan yang menjadi hak milik mereka selama lebih dari satu dekade.
Muhammad Jamil, salah satu pemegang sertifikat sah, hadir mewakili rekan-rekannya untuk menuntut kepastian hukum atas klaim sepihak yang dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Landono. Konflik ini diketahui berawal sejak tahun 2013, namun hingga kini belum menemui titik terang.
Menurut Jamil, persoalan ini bermula pada klaim atas lahan transmigrasi yang sertifikatnya telah diterbitkan oleh negara sejak tahun 1982. Menurut Jamil, para warga didatangkan oleh pemerintah melalui program transmigrasi pada tahun 1972. Selama sepuluh tahun pertama, tidak pernah ada klaim atau gangguan dari pihak mana pun hingga sertifikat hak milik (SHM) resmi diterbitkan.
“Sangat ironis jika di tahun 2013, tiba-tiba muncul klaim bahwa lahan tersebut adalah peninggalan orang tua terdahulu mereka. Padahal kami sudah menduduki lahan itu sejak 1972 tanpa ada komplain selama puluhan tahun,” ujar Jamil saat ditemui di Polda Sultra, Senin (9/3/2026).
Dalam laporan terbarunya, Jamil memfokuskan pada SHM Nomor 612 atas nama Sukirno. Lahan tersebut diklaim oleh beberapa warga kelurahan Landono, yakni Frans bersaudara, Firman, dan Jabal Hendra alias Ambo. Jamil menyebut terdapat dua pola penguasaan lahan di atas tanah mereka, yakni penyerobotan fisik tanpa alas hak, serta penggunaan dokumen yang diduga palsu.
Selain itu, Jamil juga membeberkan peran Sawaludulin, yang saat konflik bermula menjabat sebagai Lurah Landono dan kini diketahui menjabat sebagai Camat Landono. Sawaludulin diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) tahun 1982.
Jamil mengungkapkan adanya indikasi maladminstrasi dan pemalsuan dokumen yang sistematis, kata dia pihaknya menyimpan penerbitan SKT dua kali di tahun yang sama untuk objek lahan yang sama namun dengan nama penerima yang berbeda.
Selain itu, ia juga mengungkapkan munculnya sertifikat program Prona tahun 2022 di atas lahan transmigrasi tahun 1982. Hasil penelusuran Jamil ke BPN menunjukkan bahwa dasar penerbitan sertifikat baru tersebut adalah surat alas hak yang diterbitkan oleh Sawaludulin saat menjabat sebagai lurah.
“Saya memegang data setidaknya ada 10 sertifikat yang tumpang tindih keluaran tahun 2022. Semuanya berawal dari dokumen yang diterbitkan oleh oknum lurah tersebut,” tegas Jamil.
Lebih jauh, Jamil juga mengungkapkan bahwa dampak dari karut-marut ini tidak hanya dirasakan oleh dirinya secara pribadi, yang kehilangan akses atas lahan seluas kurang lebih 8 hektare. Secara kolektif, dirinya memperkirakan ada sekitar 60 hektare lahan warga transmigran lainnya yang kini dalam status sengketa atau dikuasai pihak lain.
Ia juga mengaku bahwa dirinya serta warga yang diduga di klaim lahannya sering mendapatkan intimidasi di lapangan. Modusnya adalah dengan menakut-nakuti warga bahwa sertifikat yang mereka pegang memiliki titik koordinat yang salah atau berada di lokasi yang berbeda. Tekanan psikologis ini membuat sebagian warga sempat enggan melapor sebelum akhirnya memutuskan untuk bergerak bersama.
“Intimidasinya bahwa mereka katakan tanah itu milik mereka, jadi kami transmigrasi ini dikatakan salah tempat atau sertifikat yang kami miliki katanya titik koordinatnya bukan disitu jadi kalau kita masuk di lokasi itu kami ditakut-takuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam aduannya ke penyidik Polda Sultra, pihak pelapor mengajukan tiga jenis delik pidana, yakni terkait pendudukan fisik secara ilegal atau penyerobotan, rusaknya tanaman milik warga transmigran di lokasi sengketa, serta terkait penerbitan alas hak (SKT) yang menjadi dasar klaim baru di atas lahan bersertifikat lama.
Pihaknya berharap kepolisian dapat bertindak objektif untuk menangani sengketa ini, mengingat dokumen yang dimiliki warga transmigrasi merupakan produk hukum negara yang sah sejak era 1980-an.
Menanggapi tudingan warga mengenai penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda di atas sertifikat hak milik (SHM) tahun 1982, Sawaludulin meminta pihak pelapor untuk membuktikan kebenaran dokumen yang dimaksud. Ia menyatakan perlu melakukan pengecekan ulang terhadap data administratif yang dituduhkan.
“Sudah diselesaikan persoalan yang lalu, jadi itu masalah sudah selesai. Terkait SKT, SKT mana itu coba tunjukkan kesaya, tahun berapa itu SKT dia terbit harus di cek dulu kebenarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sawaludin juga secara membantah adanya praktik lancung dalam proses administrasi pertanahan selama dirinya menjabat sebagai lurah. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pemalsuan sebagaimana yang dilaporkan oleh Muhammad Jamil dan rekan-rekannya ke pihak kepolisian.
“Dokumen apa yang saya palsukan? Tidak pernah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sawaludin menyayangkan langkah warga yang membawa persoalan ini ke tingkat Polda Sultra. Menurutnya, selama ini pihak pemerintah kecamatan telah membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum di tingkat lokal (Polsek Landono) untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur kekeluargaan. Ia mengaku terkejut dengan adanya laporan baru, mengingat proses koordinasi di tingkat bawah masih berjalan.
“Saya sudah komunikasi sama Polsek. Ini kan masalahnya mau diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa melapor lagi di Polda? Padahal kita komunikasinya di Polsek Landono terkait masalah ini,” Tutupnya. (*)



















