Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Resmi! KPU Tetapkan Siska Karina Imran-Sudirman Sebagai Pemenang Pilkada Kota Kendari 2024

413
×

Resmi! KPU Tetapkan Siska Karina Imran-Sudirman Sebagai Pemenang Pilkada Kota Kendari 2024

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari secara resmi menetapkan pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu Hotel di Kendari pada Jumat (7/2/2025).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, menyampaikan bahwa rapat pleno ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tahapan rekapitulasi suara dan penetapan calon kepala daerah terpilih.

Example 300x600

“Hari ini, KPU Kota Kendari melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024. Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jumwal dalam keterangannya, Jumat (8/2/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025. Salinan putusan tersebut telah dipublikasikan melalui laman resmi MKRI, yang menjadi dasar bagi KPU Kota Kendari dalam menetapkan pasangan calon terpilih.

“Setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi, salinan putusan resmi langsung dirilis melalui situs MKRI. Ini menjadi landasan bagi KPU dalam menetapkan pasangan calon terpilih,” tambah Jumwal.

Selanjutnya, hasil penetapan ini akan diserahkan kepada DPRD Kota Kendari dalam rapat paripurna. Jumwal juga menegaskan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelantikan.

“Setelah ini, hasil penetapan akan diserahkan kepada DPRD Kota Kendari. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota dan Biro Pemerintahan akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Presiden. Keputusan Presiden akan menjadi dasar dalam proses pelantikan,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, Kota Kendari memasuki tahap akhir dalam proses transisi kepemimpinan, menunggu administrasi lebih lanjut dan pelantikan yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Example 300250
Example 120x600