Kendari, Sultrust.com — Seorang pria paruh baya berinisial MJ (52) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari usai melakukan aksi perampokan di sebuah konter BRI Link di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan motor dan pinjaman bank.
Dalam press release yang digelar di lobi Polresta Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku diamankan tak lama setelah polisi menerima laporan dari korban, OA (19), seorang karyawan swasta yang menjadi penjaga BRI Link tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena harus membayar cicilan motor dan pengambilan uang di bank,” ujar AKP Welliwanto Malau, Senin (6/10/2025),
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban tengah menjaga konter BRI Link seorang diri. Karena udara di dalam ruangan terasa panas, korban membuka pintu belakang untuk sirkulasi udara.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk secara diam-diam melalui pintu belakang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batu, hingga korban tersungkur.
“Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp15 juta dari laci penyimpanan, lalu melarikan diri,” terangnya
Akibatnya, korban yang mengalami luka di kepala segera melapor ke Polresta Kendari. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, tim penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Lanjut, Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp15 juta, selembar kaos hitam bertuliskan “Jordan”, celana jeans abu-abu, jaket hitam, helm hitam, serta batu yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih jauh, Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini menjadi contoh bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang bertindak nekat. Namun, kata dia, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan.
“Apapun alasannya, perbuatan tersebut tetap melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi kesulitan ekonomi,” Pungkasnya.
Akibat perbuatannya yang dianggap impulsif itu, pria paruh baya yang berinisial MJ itu kini terjerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 Tahun. (*)