Konawe, Sultrust.com – PT Gemilang Multi Mineral (GMM) kembali disorot. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diduga menambang dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D), Jefri, atau yang kerap disapa Jeje, menyebut aktivitas tambang PT GMM berada di wilayah yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Namun, menurutnya, perusahaan belum memiliki dokumen legal yang wajib dimiliki untuk bisa melakukan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Data yang kami terima, wilayah IUP PT GMM ini berada dalam kawasan HL dan HPT. Sementara mereka sendiri dugaan saya belum memiliki PPKH,” kata Jeje, Senin (4/8/2025).
Lanjut, ketiadaan PPKH disebutnya sebagai pelanggaran serius, meski PT GMM telah mengantongi IUP Operasi Produksi. Regulasi tidak memperbolehkan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan dari pemerintah.
“Dan pelanggaran terhadap kewajiban PPKH ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin,” ujarnya.
Jeje mengingatkan, regulasi terkait sudah sangat jelas. Perusahaan tambang tidak bisa berlindung di balik izin operasi tanpa mematuhi aturan kehutanan sebagaimana tertuang dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
“PT Gemilang Multi Mineral mesti segera ditindak tegas atas dugaan penambangan di dalam HPT ataupun HL tanpa mengantongi PPKH karena ini merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir,” Tegasnya.
Untuk itu, Ia mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Jika dibiarkan, menurutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertambangan.
“Kita lihat sejauh mana kekebalan hukum PT GMM dalam dugaan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH,” Tutupnya. (*)