Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polresta Kendari Tetapkan Oknum Dosen UMK Tersangka Penganiayaan, Pemanggilan Telah Dijadwalkan

124
×

Polresta Kendari Tetapkan Oknum Dosen UMK Tersangka Penganiayaan, Pemanggilan Telah Dijadwalkan

Share this article
Kasat reskrim polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. // Dok:Salman
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akhirnya menetapkan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Aldi.

Insiden yang terjadi di halaman kampus pada Rabu, 17 September 2024 itu sempat terekam CCTV dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk hasil visum korban.

“Jadi pada hari Sabtu kemarin, yang kejadian di kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang dilakukan oleh terlapor dosen sudah terbukti, dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Welliwanto Malau, Senin (6/10/2025).

Ia mengungkapkan, dosen tersebut sempat mengakui sebagian perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Namun, beberapa adegan kekerasan yang terekam dalam CCTV, seperti tendangan, masih disangkal oleh pelaku.

“Dia sebenarnya di pemeriksaan awal telah mengakui perbuatannya, tapi tidak mengakui beberapa adegan-adegan seperti tendangan itu tidak diakui. Tapi dari hasil visum atau dari reka ulangnya, di sikut itu ada lecet, berarti benar waktu kejadian ini itu dia membanting, dan di paha juga ada luka lebam,” Ujarnya.

Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap dosen tersebut sebagai tersangka pada Selasa 7 Oktober 2025 besok.

“Untuk pemanggilannya sebagai tersangka itu besok, sekiranya Bapak dosen untuk hadir dalam penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penahanan, Malau mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan lanjutan dan mekanisme gelar perkara.

“Apakah nanti akan dilakukan penahanan, nanti kita lihat dulu. Kita akan melakukan dulu mekanisme gelar perkaranya atau hasil dari keterangan yang diberikan kepada penyidik,” Katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat dosen berinisial MA dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, korban Aldi mengaku penganiayaan itu terjadi secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba oknum dosen itu menendang, membanting, dan menarik kerah baju saya,” kata Aldi, Rabu 24 September 2025.

Aldi menambahkan, dosen tersebut marah hanya karena ia mengenakan pakaian jurusan teknik lingkungan, sementara dirinya tercatat sebagai mahasiswa jurusan teknik arsitektur.

“Katanya saya tidak pantas memakai baju jurusan lain. Padahal di kampus tidak ada aturan yang melarang hal itu,” ucapnya.

Akibat insiden itu, Aldi mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk paha dan sikut. Hingga kini, belum ada upaya mediasi antara pihak dosen dan mahasiswa. Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. (*)

Example 300250
Example 120x600