Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polda Sultra Bakal Gelar Perkara Sengketa Lahan PT GAN dan PT CSM

573
×

Polda Sultra Bakal Gelar Perkara Sengketa Lahan PT GAN dan PT CSM

Share this article
Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra, AKP Rahman. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID – Menanggapi rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan gelar perkara terkait sengketa lahan pertambangan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Sillika Malawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Seperti diketahui, pada Senin 19 Desember tahun 2022 lalu, Kompolnas RI telah menyambangi Mapolda Sultra untuk mengkonfirmasi adanya sengketa lahan perusahaan pertambangan PT GAN dengan PT CSM.

Example 300x600

Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra, AKP Rahman mengatakan, rencana gelar perkara akan dilaksanakan diawal minggu kedua bulan ini. Hal tersebut, sesuai arahan dari Kompolnas RI untuk melengkapi keterangan saksi-saksi serta alat bukti untuk digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan.

Sementara itu, mengenai IUP asli PT. CSM, kepada media Rahman menjelaskan hanya menerima salinan berupa foto copy, sementara untuk aslinya pihaknya belum menerimanya

“Untuk IUP asli itu kami tidak punya hanya foto copy saja,” ujar Rahman, Senin (9/1/2023).

Lanjut, Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra mengatakan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi termasuk Direktur PT. CSM, PT. GAN, Pemda Kolaka Utara, serta masyarakat.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, mengenai rekomendasi DPRD yang salah satu poinnya menghentikan aktivitas PT. CSM dalam rangka menjaga Kamtibmas, Rahman belum bisa bicara banyak. Sebab, rekomendasi tersebut belum diketahuinya.

“Rekomendasi itu belum sampai ke saya nanti akan kami cari rekomendasi tersebut mudah-mudahan ada petunjuk,” kata Rahman

Ditambahkannya lagi, untuk gelar perkara nantinya, akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal umum, pengawas (Irwasda) Propam, serta Bidkum.

“Sementara untuk pelapor serta terlapor, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan apakah akan melibatkan mereka atau tidak. Namun biasanya, selama ini hanya internal dan eksternal saja,” tutupnya.

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600