SULTRUST.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Kekayaan Intelektual (KI) nasional.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal KI Kemenkumham RI, Min Usihen pada acara penutupan MIC di Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa (26/9/2023).
Min Usihen mengungkapkan, salah satu upaya nyata untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual nasional adalah melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan program KI lainnya, menjadi pendorong penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.
“Dalam kurun waktu ini, MIC telah memberikan dampak positif yang signifikan. Permohonan KI dari dalam negeri meningkat sebesar 17,92 persen menjadi 165.258 permohonan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Min Usihen.
Dia juga menambahkan, program MIC yang telah dilaksanakan di 33 provinsi sepanjang tahun 2023, memberikan manfaat nyata bagi 13.976 peserta melalui pendampingan dan konsultasi KI. Selain itu, tercatat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam Pangkalan Data KIK selama dan setelah pelaksanaan MIC.
Tak hanya itu, MIC juga merangsang berdirinya 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di berbagai universitas. Capaian ini sejalan dengan target utama DJKI pada 2023, yaitu meningkatkan permohonan KI dalam negeri sebanyak 8%.
Lebih lanjut, Min Usehin juga menekankan, bahwa masih ada tantangan untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual, khususnya untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan membanggakan penggunaan produk Indonesia.
“Pemerintah mengajak semua pihak untuk terus menerapkan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) sesuai dengan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek,” Ujarnya
Di tempat yang sama, Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Sultra, Andap Budhi Revianto juga menggarisbawahi pentingnya melindungi kekayaan intelektual secara aktif.
Sekjen Kemenkumham RI ini mengatakan, Pemprov Sultra berkomitmen untuk memberikan fasilitas perlindungan hukum KIK untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerah tersebut.
“Penghargaan KIK Komunal terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Tahun 2020-2023 menunjukkan komitmen kami dalam hal ini,” jelas Andap.
Selain itu, kata dia, perencanaan yang matang dan alokasi anggaran cukup dalam APBD juga dilakukan untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di daerah tersebut.
“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia,” pungkasnya.
Program Mobile IP Clinic akan terus berlanjut di 2024, memperluas jangkauan ke daerah-daerah yang belum terjangkau dan menyimpan potensi kekayaan intelektual yang besar. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi karya-karya anak bangsa.
Laporan : Salman
Editor : Run



















