Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Maraknya Penambangan Nikel Ilegal, Mabes Polri Didesak Tindak Kapolres Kolaka dan Syahbandar Pomalaa

466
×

Maraknya Penambangan Nikel Ilegal, Mabes Polri Didesak Tindak Kapolres Kolaka dan Syahbandar Pomalaa

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, Sultrust.com – Penambangan nikel ilegal yang marak di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA). Organisasi ini mendesak Mabes Polri untuk turun tangan menindak aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara tersebut.

Koordinator Pusat PERANTARA, Eghy Seftiawan, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara massif di wilayah Pomalaa. Menurutnya, hal ini sudah masuk dalam ranah hukum dan membutuhkan tindakan tegas dari Mabes Polri.

Example 300x600

“Karena kegiatan ini ilegal, kami meminta Mabes Polri segera bertindak. Kami juga mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk turun langsung ke lapangan. Aktivitas penambangan ilegal ini sangat kompleks dan melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami dorong agar pemerintah berani mengambil sikap tegas terhadap kegiatan ilegal tersebut,” kata Eghy, Selasa (11/02).

Eghy, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta, menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut merugikan negara.

“Sumber daya alam dirusak, penerimaan negara hilang, dan ini menjadi masalah serius dalam tata kelola pertambangan di Indonesia yang membutuhkan perhatian semua pihak,” ujarnya.

Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menginstruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal, Eghy menilai aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Kolaka, tidak cukup sigap menindak aktivitas tersebut.

“Kami menduga ada pembiaran oleh aparat kepolisian setempat. Oleh karena itu, kami meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kolaka yang dianggap lalai dan tidak mengambil tindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Pomalaa,” ujar Eghy.

Lebih lanjut, Eghy mengungkapkan bahwa dugaan penambangan ilegal di wilayah kerja Syahbandar Pomalaa juga tidak luput dari perhatian.

Ia menyebut adanya indikasi bahwa Syahbandar Pomalaa diduga terlibat dalam pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal. Jika terbukti, hal tersebut akan menjadi penyalahgunaan wewenang dan penyelundupan.

“Oleh karena itu, kami mendesak Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala KUPP Kelas III Pomalaa,” tegas Eghy.

Selain itu, PERANTARA juga meminta agar Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tenggara segera berkoordinasi untuk turun ke lokasi dan membongkar sindikat penambangan ilegal yang ada di Pomalaa.

“Kami berharap langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan merugikan masyarakat,” tutup Eghy.

Terkait dengan polemik ini, PERANTARA berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya dan mendorong tindakan terukur yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang.

Example 300250
Example 120x600