Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Manfaat Jaminan Pensiun untuk Pekerja di Tengah Kenaikan Usia Pensiun hingga 59 Tahun

340
×

Manfaat Jaminan Pensiun untuk Pekerja di Tengah Kenaikan Usia Pensiun hingga 59 Tahun

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Perubahan ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Example 300x600

Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari tahun 2019.

Pada awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, tetapi pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.

Kemudian, pada 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.

Perubahan bertahap ini mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam PP tersebut.

Penyesuaian Usia Pensiun

Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menjelaskan bahwa, “Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”

Ini berarti, setelah usia pensiun mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.

Dengan perubahan ini, pekerja akan memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama dan berkontribusi pada perekonomian.

Perubahan usia pensiun ini sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Manfaat Pensiun

Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.

Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Ini berarti, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat mengalami perubahan setiap tahunnya.

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan berhak untuk menerima manfaat pensiun hari tua.

Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun

Jika seorang pekerja terus bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja.

Namun, manfaat pensiun tersebut harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja memiliki fleksibilitas dalam merencanakan penerimaan manfaat pensiun mereka, baik saat masih bekerja ataupun setelah pensiun.

Perubahan yang Berdampak Positif dan Tantangan

Peningkatan usia pensiun ini dapat memberikan keuntungan bagi pekerja yang masih mampu bekerja lebih lama, dengan memungkinkan mereka untuk menabung lebih banyak untuk pensiun.

Namun, bagi sebagian pekerja yang sudah tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada usia lanjut, perubahan ini dapat memberikan tantangan, terutama dalam hal kesehatan dan kemampuan fisik.

Di sisi lain, perubahan ini juga memberi dampak positif bagi sistem pensiun negara dengan mengurangi jumlah pensiunan dalam jangka pendek, sehingga beban sistem pensiun lebih ringan.

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan program Jaminan Pensiun, yang akan lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di masa pensiun dan memberikan jaminan agar mereka dapat hidup lebih baik setelah mengakhiri masa kerjanya.

Example 300250
Example 120x600