Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Luruskan Pemberitaan yang Beredar, Inspektur Tambang Sultra Tegaskan Tak Ada Penghentian Aktivitas PT Almharig

20
×

Luruskan Pemberitaan yang Beredar, Inspektur Tambang Sultra Tegaskan Tak Ada Penghentian Aktivitas PT Almharig

Share this article
Inspektur Tambang Sultra saat melakukan langkah koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Syukur, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya penghentian aktivitas pertambangan PT Almharig. Abdul Syukur menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar.

“PT Almharig tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan, melainkan pembenahan dan perbaikan serta pencegahan lingkungan akibat longsor yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Selasa (23/6/2026).

Example 300x600

Menurut Abdul Syukur, judul berita yang beredar yakni “DPRD Sultra dan Inspektur Tambang Sepakat PT Almharig Disetop Sementara” kurang tepat karena memberikan kesan bahwa perusahaan sedang beroperasi lalu dipaksa berhenti. Ia meluruskan bahwa pihak perusahaan sendiri patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“PT Almharig juga tidak akan berani melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi RKAB karena jelas melanggar,” ujarnya.

Abdul Syukur menjelaskan bahwa turunnya tim ke lapangan baru-baru ini merupakan bagian dari langkah koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan, bukan untuk melakukan penyegelan atau penghentian operasi sepihak.

“Kami hanya menghadiri undangan dari DPRD untuk tindak lanjut hasil RDP mereka mengenai longsor,” ungkapnya.

Dalam peninjauan bersama jajaran DPRD Sultra dan instansi terkait tersebut, pihak Inspektur Tambang memberikan sejumlah rekomendasi teknis kepada perusahaan untuk mempercepat pemulihan area.

Langkah pembenahan lingkungan ini, lanjut dia, telah memiliki payung hukum yang jelas. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan tetap diperbolehkan melakukan aktivitas tertentu demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar, meski proses administrasi RKAB belum rampung.

“Acuannya berdasarkan Permen ESDM nomor 17 tahun 2025. Dimana perusahan bisa melakukan kegiatan berupa pemeliharaan dan atau perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan meski belum mengantongi RKAB. Namun untuk kegiatan lain seperti produksi, pemasaran, pengembangan atau konstruksi itu belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait pemicu masalah di lapangan, Abdul Syukur mengonfirmasi adanya kendala pada saluran pembuangan air di sekitar jalur logistik.

“Penyebabnya adalah air tambang yang masuk ke jalan dan menggerus pinggir tebing jalan Hauling.” jelasnya lagi.

Abdul Syukur mengimbau semua pihak untuk mendukung proses pemulihan lingkungan ini agar berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat sekitar akibat pengalihan jalur kendaraan.

“Saya juga menyayangkan ada jalan hauling perusahaan lain yang ditutup padahal berada dalam lokasi IUP PT Almharig sehingga rombongan harus melalui jalan desa yang berdampak pada debu kendaraan yang dirasakan warga desa,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600