Kendari, Sultrust.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmennya untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman tidak resmi.
Melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPM-R), OJK menargetkan penambahan 500 debitur baru dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepanjang tahun ini.
Program KPM-R hadir sebagai jawaban bagi para pelaku usaha yang selama ini kerap terjebak dalam praktik rentenir dengan bunga mencekik. Dengan hadirnya skema ini, masyarakat kini memiliki akses ke modal usaha yang lebih sehat dan terlindungi secara regulasi.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa program ini dirancang agar mudah dijangkau oleh masyarakat kelas bawah yang membutuhkan sokongan modal cepat.
“Program ini memberikan akses pembiayaan dengan nilai pinjaman mulai Rp1 juta hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha,” kata Bismi dalam Media Briefing Triwulanan di Kendari, Kamis (5/3/2026).
Memperluas Inklusi, Memberantas Keuangan Ilegal
Langkah masif ini bukan sekadar tentang penyaluran kredit, melainkan bagian dari strategi besar OJK dalam memperluas inklusi keuangan di Sulawesi Tenggara.
Bismi menegaskan bahwa akses pembiayaan yang mudah bagi UMKM akan secara otomatis mempersempit ruang gerak aktivitas keuangan ilegal di daerah.
Pembahasan mengenai pemberantasan rentenir ini juga menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). OJK ingin memastikan masyarakat beralih ke lembaga keuangan formal yang menawarkan bunga kompetitif dan transparan.
“OJK berkomitmen menghadirkan akses pembiayaan yang aman, legal, dan terjangkau bagi masyarakat,” tutupnya. (*)



















