Kendari, Sultrust.com – Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyatakan kesiapan penuh untuk mengawasi pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah operasional Kota Kendari agar hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini merupakan respons atas terbitnya Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka pada 24 Desember 2025 mengenai penetapan upah minimum terbaru.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, memberikan apresiasi atas kenaikan UMP Sultra sebesar 7,58 persen namun dirinya menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam mengimplementasikannya di lapangan secara konsisten.
“Yang paling penting adalah memastikan keputusan ini benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Di situlah peran pengawasan menjadi krusial,” ujar Iswanto, Jumat (26/12/2025).
Sebagai langkah nyata, KSBSI Kota Kendari akan terlibat aktif memantau perusahaan skala menengah dan besar sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai penerapan upah sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Iswanto menilai Perda pengupahan sangat dibutuhkan agar para buruh memiliki perlindungan hukum yang jelas dan menjadi peringatan tegas bagi pemilik usaha agar tidak melalaikan kewajiban mereka terhadap hak karyawan.
“Kenapa harus ada Perda? Agar pekerja memiliki pegangan hukum yang kuat, dan sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan hak pekerja,” tegasnya.
Dalam rincian aturan terbaru, UMP Sultra 2026 naik menjadi Rp 3.306.496,18 sementara untuk sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20 dan sektor konstruksi mencapai Rp 3.437.546,64 yang mana seluruh ketentuan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Khusus untuk wilayah Kota Kendari, besaran UMK ditetapkan pada angka Rp 3.516.070,42 yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota provinsi tersebut.
Iswanto kembali menegaskan bahwa tanpa adanya regulasi daerah yang memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, kebijakan kenaikan upah tahunan ini berisiko menjadi tidak efektif bagi kesejahteraan buruh di Sulawesi Tenggara.
“Percuma UMP dan UMK naik setiap tahun jika perusahaan tidak menerapkannya. Perda harus hadir sebagai payung hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja,” ujarnya.
Meskipun fokus pada perlindungan buruh, KSBSI menyatakan tetap mendukung penuh masuknya investasi ke daerah asalkan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi tenaga kerja sebagai bagian penting dari roda ekonomi.
“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi di dalamnya ada pekerja yang harus dilindungi. Kesejahteraan buruh adalah bagian dari pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)



















