Kendari, Sultrust.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari Beserta Gerakan Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera periksa CV Anugrah Cinta Aman (ACA) dan PT Satya Perkasa Mandiri (SPM).
Hal tersebut setelah laporan resmi yang dilayangkan oleh KSBSI Kota Kendari dan Gerbang Kota terkait Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan jasa cleaning service dan jasa pengamanan Rumah Sakit Daerah Provinsi Bahteramas pada tanggal 21 Januari 2026
Dalam laporan dugaan KKN E Katalog terdapat 2 point yang menjadi rujukan hukum, yaitu merujuk PLKP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 1 huruf c dan d, yang diduga pihak RS Bahteramas telah melanggar ketentuan tersebut sehingga, diduga kuat telah terjadi KKN atau Persekongkolan antara perusahaan untuk memuluskan kemenangan pada pengadaan Jasa cleaning service dan Jasa Keamanan RS. Bahteramas Berbasis E Katalog.
Kedua, merujuk pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, yaitu penyedian jasa tenaga cleaning service berbasis E Katalog RS. Bahteramas ada 7 point yang telah dilampirkan sebagai bukti syarat dan ketentuan untuk dapat memenangkan lelang tersebut salah satunya adalah ketersediaan tenaga kerja dan peralatan teknis, akan tetapi pihak RS. Bahteramas memenangkan CV ACA yang diduga kuat berdasarkan bukti yang ada tidak memenuhi syarat tersebut sehingga kuat dugaan bahwa telah terjadi persengkongkolan antara pihak RS bahteramas dan perusahaan yang perlu kita ketahui bersama bahwa anggaran jasa cleaning service berjumlah 4,4 Milliar Rupiah.
Ketua KSBSI Kendari Iswanto Sugiarto, menengaskan bahwa harus segera menindaklanjuti lanjuti laporannya karna dalam Pengadaan E Katalog jasa Cleaning Service dan jasa Security tersebut yang di gunakan adalah uang negara.
“menurut saya berdasarkan data yang kami serahkan kepada kejaksaan dan fakta dilapangan sudah memenuhi unsur tetapi saya tidak bisa semerta-merta menjustifikasi pihak-pihak tersebut, maka kami memberikan kepercayaan penuh kepada kejaksaan tinggi untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran Pengadaan jasa berbasis E katalog RS Bahteramas.” Ucap Alumni Hukum UHO itu, Sabtu (24/1/2026).
Kemudian ia juga menegaskan bahwa laporan yang diberikan di kejati Sultra, pihaknya menduga kuat ada kerugian negara terjadi didalamnya.
“kenapa kami terus mengawal persoalan ini karna anggaran pengadaan berbasis E katalog ini lumayan besar, yaitu 4,4 M untuk cleaning service dan 1,9 M untuk Security” ucapnya
Lanjut, Iswanto mengatakan KSBSI Kendari dan Gerbang Kota Kendari akan terus mengawal proses dugaan KKN yang terjadi di lingkup RS. Bahteramas terkait pengadaan jasa cleaning service dan security.
Ia juga berharap Gubernur Sulawesi Tenggara bapak Andi Sumangerukka untuk turun langsung menyelesaikan persoalan ini.
“Gubernur sebagai pimpinan tertinggi sultra harus turun tangan dalam persoalan ini kalau perlu tindak tegas dengan sanksi administratif bagi mereka yang mencoba bermain-main dengan anggaran pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswanto menegaskan KSBSI Kendari dan Gerbang Kota akan menggelar aksi lanjutan dengan konsolidasi masa yang lebih besar apabila Rapat Dengar Pendapat tak kunjung dilakukan oleh DPRD untuk membahas serta menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kenapa RDP ini penting karna sembari Kejaksaan menindaklanjuti dugaan tindak Pidananya, DPRD juga sebagai lembaga pengawasan penerapan peraturan perundangan undangan harus melakukan RDP karna dugaan kuat kami adanya cacat prosedur dalam pelaksanaan E katalog yang bertentangan dengan Peraturan” kata Iswanto.
Sementara itu Ketua Gerbang Kota Risman Ariawan yang biasa sapa Ari mengatakan serta menduga kuat, pihak panitia pengadaan e-katalog tidak merujuk pada verifikasi ditanggal 30 desember 2025, yang sah dan telah di keluarkan oleh Dirut RS. Bahteramas dalam 7 poin yang harus dipatuhi seluruh perusahaan yang mengajukan e-katalog di RS bateramas.
“ironisnya, pada saat pengumuman pemenangan e-katalog justru kami anggap ini tidak ada transparansi dari pihak panitia” Pungkasnya. (*)



















