Konsel, Sultrust.com — Sengketa lahan di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, warga transmigrasi yang memegang sertifikat tahun 1982 merasa tanah mereka diserobot dan dirusak. Di sisi lain, warga Kelurahan Landono mengklaim tanah yang sama menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang baru diterbitkan pada 2022.
Perbedaan alas hak inilah yang membuat masalah semakin rumit dan memicu pertanyaan, bagaimana SKT bisa terbit di lahan yang sudah bersertifikat dan berada di wilayah desa berbeda.
Untuk memastikan duduk perkaranya, penyidik Polres Konawe Selatan bersama tim BPN turun mengecek lokasi lahan yang dipersoalkan. Kanit 1 Pidum Polres Konsel, Nukran Ibrahim, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengonfirmasi batas-batas lahan dari kedua belah pihak.
“Tujuan kami hari ini turun bersama pihak BPN menindaklanjuti apa yang menjadi surat kami terkait pengecekan lapangan dimana kegiatan hari ini dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,” ujar Nukran di lapangan kepada media, Senin (24/11/2025).
Lanjut, Ia mengatakan bahwa pelapor dan terlapor masing-masing menunjukkan batas lahan yang mereka klaim. Selanjutnya, polisi menunggu berita acara dari BPN untuk menentukan langkah berikutnya.
“Pihak pelapor melaporkan ke kami terkait adanya dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan berdasarkan sertifikat yang dimiliki, kemudian pihak terlapor juga mengklaim lahan ini berdasarkan dia membeli dan ada SKT yang dikeluarkan,” jelasnya.
Versi pelapor menyebut luas lahan 1 hektare, sedangkan terlapor menyebut 1,5 hektare. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak yang menjual lahan tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Morini Mulya, Tulus Sudibyo yang turut hadir dalam pengecekan lokasi lahan yang dipersoalkan, memastikan bahwa lokasi sengketa tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Morini Mulya.
“Kami memang membenarkan bahwa yang sementara berproses ini menurut versi kami memang memasuki wilayah Desa Murni Mulya,” jelasnya.
Patokan yang digunakan pemerintah desa adalah sertifikat milik warga transmigrasi yang diterbitkan sejak 1982.
Sementara itu, salah satu warga pemegang sertifikat, Muhammad Jamil, menyebut sengketa ini sudah terjadi sejak 2013. Ia menilai mediasi yang pernah dilakukan di kecamatan tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
“Kami sebagai masyarakat pemegang sertifikat ini diharuskan mengganti rugi sebagai klaim bahwa tanah itu warisan nenek moyang mereka,” ungkap Jamil.
Beberapa warga menolak membayar, termasuk dirinya. Ia mengatakan lahan mereka kemudian dikuasai dan dijual-belikan dengan SKT yang diterbitkan tahun 2022.
“Padahal SKT yang dibikinkan itu baru terbit di tahun 2022 sementara kami pemilik hak kita memegang sertifikat itu tahun 1982,” bebernya.
Lanjut, Jamil bahkan mengaku tanamannya dirusak oleh pihak yang mengklaim membeli lahan tersebut.
“Saya menanam kelapa sawit itu dirusak dan dicabuti… atas perusakan itu saya sudah laporkan,” katanya.
Senada dengan itu, warga lain yang juga mengaku lahannya di serobot, Nyoman Sukerto, mengatakan bahwa lahan setengah hektare miliknya yang bersertifikat 1982 kini diklaim orang lain berbekal SKT 2022.
“Teman-teman juga yang sudah membayar pun itu digugat lagi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kuasa hukum warga transmigrasi, Muhammad Natsir Haris, juga menyebut penerbitan SKT oleh Lurah Landono sebagai tindakan yang keliru dan menjadi penyebab utama konflik.
“SKT yang diterbitkan itu diterbitkan di atas objek yang telah bersertifikat,” tegasnya.
Ia menyebut beberapa warga bahkan dimintai uang berkali-kali oleh pihak yang mengaku ahli waris.
“Sebelumnya ada beberapa pengaduan sudah ada masyarakat transmigrasi yang pernah membayar lalu kemudian ada lagi pihak lain yang mengatakan bahwa uangmu belum sampai ke saya dan dibayar lagi, dan itu berulang-ulang. Jadi ini dijadikan bahasa kasarnya sapi perah,” katanya.
Untuk itu, Muhammad Natsir Haris berharap polisi, dalam hal ini pihak Polres konsel menuntaskan laporan ini secara serius.
“Kami berharap agar proses terhadap laporan ini betul-betul maksimal dan dituntaskan melalui penyelesaian secara hukum tidak berhenti sampai di sini saja, kami berharap pihak Polres Konawe untuk serius menangani hal ini, karena ini menyangkut masalah masyarakat banyak,” Pungkasnya. (*)



















