Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Pengeroyokan Warga Kolaka yang Menagih Royalti, Polisi Tetapkan 4 Karyawan PT PMS Tersangka

367
×

Kasus Pengeroyokan Warga Kolaka yang Menagih Royalti, Polisi Tetapkan 4 Karyawan PT PMS Tersangka

Share this article
Kolase Pengeroyokan seorang warga Kolaka oleh sekelompok karyawan PT PMS dengan Kantor polsek Pomalaa. // Dok:ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Upaya seorang warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, untuk menuntut pembayaran royalti lahan dari PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) berbuntut panjang.

Alih-alih mendapat kepastian soal haknya, Ahmad Jaelani justru babak belur setelah diduga dianiaya sejumlah karyawan PT PMS pada Sabtu, 27 September 2025.

Example 300x600

Peristiwa itu berawal ketika Ahmad mendatangi kantor PT PMS. Ia menagih kejelasan terkait royalti lahan milik keluarganya yang selama ini dipakai perusahaan sebagai jalur hauling.

Menurut warga sekitar, pembayaran royalti tersebut belakangan tidak pernah lagi dilakukan. Namun, bukannya mendapat jawaban, Ahmad justru menjadi sasaran pengeroyokan.

Kasus ini kini ditangani Kepolisian Resor Kolaka. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan laporan penganiayaan tersebut saat dikonfirmasi oleh media ini, via pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa perkara ini sudah masuk dalam proses hukum di Polsek Pomalaa.

“Polsek Pomalaa,” kata Iptu Dwi Arif singkat, saat ditanya ihwal penanganan perkara.

Lebih lanjut ia menuturkan, perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

“Sementara proses penyidikan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada sudah ditetapkan (Tersangka). pihak terlapor (Karyawan PT PMS),” kata dia.

Meski para tersangka merupakan karyawan PT PMS, polisi menyebut perusahaan secara formal tidak terlibat dalam tindak pidana ini.

“Dalam kasus penganiayaan tidak melibatkan perusahaan. Kebetulan diduga pelaku bekerja di tempat tersebut,” ucap Dwi Arif.

Namun, PT PMS juga melaporkan balik Ahmad Jaelani dengan tuduhan perusakan fasilitas perusahaan.

“Pihak perusahaan juga melaporkan tentang pengrusakan, karena saudara AJ melempar kaca perusahaan (pecah),” Pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum PT PMS, Muhammad Anis Pamma, telah menyampaikan klarifikasi di sejumlah media. Ia beralasan bahwa tindakan karyawan PMS terhadap Ahmad Jaelani merupakan langkah sah menurut hukum.

“Prioritas kami adalah keselamatan setiap orang di lingkungan kerja. Tidak ada niat menganiaya, melainkan murni defensif untuk menghentikan serangan,” Katanya.

Anis menyebut insiden bermula ketika Ahmad masuk ke area perusahaan dengan emosi, melontarkan makian, melempar benda keras, hingga merusak fasilitas kantor. Puncak kejadian, kata dia, terjadi ketika keselamatan karyawan dianggap terancam akibat lemparan batu dan hantaman menggunakan pipa maupun rambu.

Meski begitu, penetapan empat karyawan PMS sebagai tersangka menambah sorotan publik terhadap perusahaan tambang tersebut. Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti kepada warga, konflik berujung kekerasan kini menyeret nama perusahaan ke ranah hukum. (*)

Example 300250
Example 120x600