Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyuluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra), Selasa (27/9/2022).
Ketua BPP Unusra, Muslim menjelaskan, bahwa tujuan utama dari berlangsungnya penyuluhan ini agar mahasiswa lebih cepat menangkap dan memahami hukum pidana yang berlaku di Indonesia, utamanya di Sultra.
“Kegiatan yang kami lakukan agar mahasiswa utamanya Fakultas Hukum bisa memahami tentang RUU KUHP, serta diharapkan mampu mendistribusikan dan menyebar luaskan peraturan yang berlaku,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra ini mengatakan, penyuluhan itu serentak dilakukan di 33 provinsi yang ada di Indonesia. Untuk di Sultra, dilakukan di Unusra dengan melibatkan 70 mahasiswa Fakultas Hukum semester tiga.
Muslim berharap, dengan adanya kegiatan ini mahasiswa betul-betul belajar dan mencerna apa yang disampaikan dalam RUU.
“Ya tentu kalau ada peraturan perundang-undangan yang baru harus cepat ditangkap, harus cepat dipahami, sehingga nanti mahasiswa Fakultas Hukum tau tentang hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unusra, Wahyu Prianto sangat mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sultra.
Dengan demikian, kata dia, tidak hanya pihak Kemenkumham yang memahami tentang hukum, tetapi mahasiswa yang merupakan warga Indonesia juga harus tau.
“Tentu dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa pun nanti akan bisa menjadi agen penyebar luas KUHP ini kepada masyarakat, dan bisa menjelaskan kepada generasi-generasi setelahnya,” jelasnya.
Laporan : Salman



















