JAKARTA, Sultrust.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis, 14 Februari 2025. Dalam aksi tersebut, IMPH mendesak Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Radhika Group.
Ketua IMPH, Rendy Salim, mengungkapkan bahwa PT. Radhika Group diduga kuat telah melakukan pembukaan kawasan hutan mangrove secara ilegal di Desa Rapambinopaka, Kabupaten Konawe. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat setempat.
“PT. Radhika Group telah melakukan perambahan hutan mangrove dan reklamasi pantai yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Rendy.
Rendy menambahkan, kegiatan yang dilakukan oleh PT. Radhika Group tersebut merupakan upaya untuk membangun depot bahan bakar minyak (BBM). IMPH menilai bahwa pembangunan depot BBM yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ilegal dan berpotensi menjadi tempat penimbunan BBM secara tidak sah.
“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan perambahan hutan mangrove dan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Radhika Group,” tegas Rendy.
Diketahui, tanpa perlindungan alami dari hutan mangrove, daerah pesisir menjadi lebih rentan terhadap badai, gelombang pasang, dan tsunami. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan ekonomi yang signifikan. Selain itu, wisata alam dan ekowisata yang bergantung pada keberadaan hutan mangrove juga akan terancam hilang.



















