SULTRUST.ID : Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Kapopda Sultra, irjen Pol Teguh Pristiwanto agar segera mencopot Kapolres Kolaka Utara (Kolut), AKBP Yosa Hadi.
Desakan pencopotan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Senin (19/12/2022).
Aspirasi itu dipicu oleh dugaan keterlibatan Kapolres Kolut dalam aktivitas penambangan ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM) di wilayah IUP PT Golden Anugerah Nusantara.
Dugaan keterlibatan atau keberpihakan Kapolres Kolut itu nampak dari tindakan AKBP Yosa Hadi bersama jajarannya yang membuka plang putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan lahan PT GAN yang diakui secara hukum beberapa waktu lalu.
Sehingga, Kapolres Kolut diduga kuat telah membekingi aktivitas ilegal mining PT CSM di wilayah IUP PT GAN.
Tak hanya membuka plang, Polres Kolut juga turut mengamankan 27 karyawan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) yang tengah berjaga, dengan tujuan mengamankan aset perusahaan PT GAN yang selama ini tengah diolah oleh PT CSM.
Askal Tampo selaku Kordinator Lapangan (Korlap) massa aksi dalam orasinya mengatakan, aksi yang digelarnya itu adalah buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang diduga melibatkan PT CSM di Kabupaten Kolaka Utara.
Sebab, kata dia, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada 13 Desember lalu, PT CSM tidak mampu memperlihatkan dokumen asli atas kepemilikan lahan seluas 475 hektare yang di klaimnya itu.
” Kami mendesak Polda Sultra agar bersikap tegas terhadap hasil RDP bersama DPRD Sultra, untuk menghentikan aktifitas pertambangan PT CSM di lahan PT GAN. Kalau seandainya PT CSM mampu untuk menunjukkan data IUP asli seluas 475 hektare yang mereka akui adalah miliknya, maka kami akan mengalah,” ujar Askal Tampo secara tegas.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan PTUN Kendari serta putusan MA Republik Indonesia, seharusnya PT CSM tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik PT. Golden Anugerah Nusantara.
Menurutnya, langka yang ditempuh Kapolres Kolaka Utara terkesan berpihak kepada salah satu perusahaan tambang. Mereka mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kolaka Utara yang diduga tidak netral.
“Kami meminta Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara karena sudah lalai menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, dan tidak profesional menjalankan sesuai arahan Kapolri, yaitu terkait salam presisi, sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat, ” desaknya.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan terkait Polres Kolut membuka plang putusan PTUN dan MA yang dipasang oleh tim PT GAN di lahan yang tengah diolah PT CSM.
“Kompolnas menerima aduan dari masyarakat ketika ada penanganan perkara di satuan kerja (Satker) yang terkait dengan konflik PT GAN dan PT CSM,” kata Benny di Mapolda Sultra.
Benny menjelaskan, terkait aduan itu, Kompolnas telah mendengarkan paparan dan klarifikasi dari yang ter adu Kapolres Kolaka Utara, atas adanya dugaan bahwa ia membekingi PT CSM
” Melalui gelar perkara yang telah dilakukan Polda Sultra, semua data dan informasi yang diperlukan demi menyelaraskan aduan masyarakat sudah kami kantongi,” ujarnya
Setelah mendengarkan klarifikasi, lanjut Benny, Kompolnas langsung membuat rekomendasi. Nantinya rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Polda Sultra.
Namun, Benny enggan membeberkan apa saja rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas terkait kasus ini. Ia hanya menyebut salah satu rekomendasinya adalah agar Polda Sultra dalam hal ini Polres Kolaka Utara menjelaskan perkara ini kepada publik secara terang benderang.
“Rekomendasi sudah ada, itu internal ya. Itu konsumsi internal, langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depan, agar kasus ini segera tuntas. Nanti ditujukan ke Polda Sultra,” pungkasnya.
Laporan : Salman
Editor : Is



















