Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Hutan Lindung di Amasara Diduga Diperjualbelikan, Pemkab dan DPRD Konsel Diminta Buat Timsus

958
×

Hutan Lindung di Amasara Diduga Diperjualbelikan, Pemkab dan DPRD Konsel Diminta Buat Timsus

Share this article
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Amasara Peduli Lingkungan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto : ist.
Example 468x60

Konsel, Sultrust.com – Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Lindung Desa Amasara, Kecamatan Baito, memicu protes warga ke DPRD Konawe Selatan (Konsel), Senin (11/8/2025).

Protes ini disuarakan oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Amasara Peduli Lingkungan.

Example 300x600

Koordinator aksi, Rahmad, menilai pemerintah membiarkan kerusakan hutan terus berlangsung. Ia mendesak DPRD dan Bupati Konsel membentuk panitia khusus (Pansus) dan tim khusus (Timsus) untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami minta kepada Ketua DPRD dan Bupati Konawe Selatan untuk membentuk Pansus dan Timsus serta menyesuaikan persoalan kerusakan kawasan hutan lindung di Amasara Kecamatan Baito,” ujarnya.

Lanjut, Rahmad juga meminta Pemkab Konsel merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar menindak pihak yang terlibat dalam jual beli kawasan lindung. Ia menegaskan pembukaan hutan telah mengakibatkan kerusakan serius.

“Parahnya lagi hutan gundul dikarenakan telah dirambah secara bebas, baik perorangan dengan alasan untuk lahan perkebunan dan juga dibuka oleh perusahaan,” Bebernya.

Menanggapi itu, Bupati Konsel Irham Kalenggo, yang didampingi Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, Ketua DPRD Hamrin, Wakil Ketua DPRD Ronal Rante Alang, serta sejumlah legislator lainnya, menegaskan perlunya bukti sebelum melangkah lebih jauh.

“Perhutanan sekarang merupakan kewenangan provinsi. Tetapi pemerintah daerah siap memfasilitasi jika ada data dan fakta kalau Hutan Lindung di Amasara telah diperjual belikan,” ujarnya.

Irham menjelaskan, urusan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, jika ada data yang valid mengenai pelaku, ia siap meneruskan ke aparat penegak hukum. Ia juga mengungkap, kasus kerusakan hutan di Amasara saat ini sudah dalam penyelidikan.

“Terkait masalah kerusakan hutan, pemerintah akan segera memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Kehutanan untuk melakukan penelitian dan penyelidikan,” tegasnya.

Selain itu, Irham menyinggung soal penetapan tapal batas antara Kecamatan Mowila dan Baito, khususnya Desa Amasara dan Desa Pudahoa. Menurutnya, proses verifikasi sudah berjalan jauh sebelum aksi protes.

“Bukan karena desakan pendemo untuk menetapkan tapal batas, tetapi sudah sementara berjalan oleh pemerintah melalui bagian pemerintahan umum Setda Konsel. Bahkan dalam waktu yang tidak lama seluruh batas-batas kecamatan dan desa di Konsel sudah bakal ditetapkan,” Katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Hamrin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme resmi.

“Masalah kerusakan hutan di Konsel, DPRD akan membentuk Pansus untuk selanjutnya DPRD Konsel mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk langkah-langkah penyelesaiannya,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600