Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Hauling PT ST Nikel Telan Korban, PMII Kendari Desak BPJN Cabut Dispensasi Jalan Umum

177
×

Hauling PT ST Nikel Telan Korban, PMII Kendari Desak BPJN Cabut Dispensasi Jalan Umum

Share this article
Potongan video kecelakan yang terjadi di Desa Amosilu, Kabupaten Konawe. Nampak kendaran truk ST Nikel yang mengangkut ore menabrak pengendara. Korbannya dievaluasi di kendaraan pick-up. Foto : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Aktivitas hauling PT ST Nikel kembali memantik kecaman dari kalangan mahasiswa yang menilai perusahaan abai terhadap keselamatan masyarakat setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan ore terjadi di Desa Amosilu, Kabupaten Konawe, Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 22.20 WITA

Rekaman berdurasi satu menit yang beredar luas di media sosial memperlihatkan iring-iringan truk PT ST Nikel memenuhi badan jalan. Salah satunya menabrak pengendara motor hingga korban harus dievakuasi menggunakan kendaraan pick-up.

Example 300x600

Video itu sontak memicu gelombang kritikan terhadap penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang.

Ketua PC PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menyebut insiden tersebut bukti nyata kelalaian perusahaan.

“Hauling PT ST Nikel sudah memakan korban. Kami mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara segera mencabut izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tersebut,” Tegas Ikbal.

Lanjut, Ia menekankan, surat dispensasi yang dikeluarkan Kementerian PUPR melalui BPJN Sultra sejak awal disertai aturan ketat, mulai dari pembatasan waktu angkutan hingga jarak antar kendaraan. Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya.

“Bukan hanya melanggar ketentuan surat dispensasi, PT ST Nikel juga diduga melakukan hauling dengan muatan over load dan over dimensi,” Pungkasnya.

PMII Kendari memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut aparat berwenang menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan menghentikan aktivitas perusahaan yang dianggap berisiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan. (*)

Example 300250
Example 120x600