Aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe terus menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut diduga kuat melakukan pengerukan ore nikel secara ilegal.
Selain menggarap kawasan yang berstatus quo (tumpang tindih), PT. SPR juga diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin eksploitasi dan tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tak hanya sampai di situ, PT. SPR juga disinyalir beraktivitas tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) membeberkan, jika dilihat dari peta satelit, wilayah konsesi yang digarap PT. SPR banyak masuk dalam kawasan hutan.
“Kami duga sudah banyak pelanggaran, mulai dari masih beraktivitasnya beberapa IUP yang berstatus quo atau tumpang tindih dengan PT. Antam, sesuai surat ESDM Sultra dengan SK No 5404.521 Tanggal 18 Desember 2018 tentang pemberhentian sementara 11 IUP yang tumpang tindih,” ungkap Koordinator P3D Konut, Jefri, Kamis (25/3).
“Yah kita lihat saja, peta kedua IUP perusahan tersebut banyak masuk dalam Kawasan hutan, ” tambah Jefri.

Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Jeje ini menjelaskan, PT. SPR juga diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan, dan Terminal Khusus (Tersus) yang tidak ada/terdaftar.
“Perushaan ini juga memakai dokumen perusahan lain, dan masih ada lagi beberapa pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Anehnya, dugaan aktivitas ilegal mining PT. SPR itu terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan serta penindakan.
“Nah, hal ini menjadi tanda tanya besar. Apa lagi kami sudah mengantongi dokumentasi perusahaan yang kami duga kuat melakukan Ilegal mining,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) P3D Konut, Iyang Moita. Dia mengungkapkan, sesuai data yang diperoleh olehnya, IUP PT. SPR terbit pada 2012 lalu dan kemungkinan masanya telah berakhir.
“Apa lagi dana CSR-nya, sampai saat ini belum jelas dilaksanakan. Padahal sesuai Undang-undang itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” kata Iyang Moita.
Sementara itu, pimpinan PT. SPR, Ikhsan Erdiansah yang dikonfirmasi Sultrust.id via WhatsApp tak pernah menanggapi permintaan wawancara.
Pesan singkat yang dikirimkan redaksi Sultrust.id hanya sekadar dibaca. Hal itu dibuktikan dengan centang berwarna biru. (p2/mr)



















