Buton, Sultrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan langkah ‘jemput bola’ untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di Kepulauan Buton terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Melalui rangkaian edukasi yang berlangsung selama empat hari, yakni 6–9 April 2026, OJK Sultra menyasar masyarakat di pelosok desa untuk memberikan pemahaman mengenai risiko penipuan berkedok investasi.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, mengungkapkan bahwa wilayah pedesaan seringkali menjadi sasaran empuk praktik investasi ilegal karena keterbatasan akses informasi.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam edukasi ini adalah kasus AMG Pantheon, yang secara resmi telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
“Tantangan di wilayah pedesaan meliputi rendahnya perencanaan keuangan serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi. Kami ingin masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak agar terhindar dari kerugian,” ujar Indra.
Selain memberikan edukasi pencegahan, OJK juga memperkenalkan mekanisme pengaduan jika masyarakat terlanjur menjadi korban. Laporan penipuan kini dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk penanganan lintas lembaga, seperti pemblokiran rekening.
Sementara untuk pengaduan layanan jasa keuangan, masyarakat diarahkan menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau melalui Kontak OJK 157.
Kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta dari Buton Utara, Buton Tengah, Buton, hingga Buton Selatan ini diharapkan mampu memutus rantai penyebaran investasi bodong di wilayah pesisir Sultra. (*)



















