SULTRUST.ID – Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (Gemib) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (6/7/2023).
Kedatangan massa aksi Gemib di Kantor Kejati Sultra itu didasari kasus Leo Robert Halim (LRH), atas dugaan pemalsuan dokumen untuk menguasai saham dari PT. Mandala Jayakarta.
Dimana sebelumnya, LRH telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kelas 1A Kendari. Namun sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap LRH.
Olehnya itu, Gemib meminta kepada Kejati Sultra untuk menangani kasus LRH ini dengan serius. Pasalnya, Kejati Sultra dianggap tidak punya power untuk menahan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta itu.
Presidium Gemib Sultra, Awaludin dalam orasinya mengatakan, pihak Kejati Sultra hendaknya melakukan penahanan terhadap LRH, karena yang bersangkutan telah divonis 3 tahun penjara.
Anehnya, penahanan terhadap terdakwa terduga pemalsuan dokumen tersebut hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
“Inikan aneh, bagaimana mungkin seorang terdakwa yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara belum juga dieksekusi,” ujar Awaludin.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar keadilan terus ditegakkan, sebab melihat perkembagan dari kinerja penegak Kejati Sultra masih terkesan membiarkan pelaku berkeliaran seolah-olah tidak memiliki kasus tindak pidana.
“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Sultra ini, apa karena mereka orang berduit sehingga mendapat perlakuan yang istimewa,” pungkasnya.
Oleh karena itu, massa aksi Gemib mendesak agar Kejati Sultra segera melimpahkan tahanan atas nama Leo Robert Halim tersebut ke lembaga pemasyarakatan.
Laporan : Salman
Editor : Run



















