Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Diduga Rugikan Negara Rp1,19 Triliun, HAMI Sultra Desak Evaluasi Total Izin PD Aneka Usaha Kolaka

723
×

Diduga Rugikan Negara Rp1,19 Triliun, HAMI Sultra Desak Evaluasi Total Izin PD Aneka Usaha Kolaka

Share this article
Ketua Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta, Irsan Aprianto Ridham. (Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk melakukan penghentian total serta evaluasi terhadap seluruh perizinan operasional PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Desakan ini menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran hukum serius terkait aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa dokumen legalitas yang sah.

Example 300x600

Berdasarkan data yang dihimpun HAMI Sultra, PD AUK diduga mengelola lahan seluas 340 hektare, di mana sekitar 122,64 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan yang digarap tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Meski terdapat hambatan legalitas pada fungsi lahan, PD AUK secara administratif tetap mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan volume produksi sebesar 1.180.000 metrik ton. Hal inilah yang dinilai sebagai kejanggalan administratif yang fatal.

Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menyatakan bahwa penerbitan RKAB tanpa dasar hukum kehutanan bukan sekadar isu administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi.

“Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal. PD AUK diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, tetapi justru terus mendapatkan persetujuan RKAB. Ini bentuk kejahatan struktural yang harus dihentikan,” ujar Irsan, Selasa (27/1/2026).

Lanjut, kata Isran aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 110 (a) dan 110 (b) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. HAMI Sultra memproyeksikan potensi kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp1,19 triliun, yang mencakup hilangnya pendapatan dari komoditas tambang serta dampak kerusakan lingkungan.

Selain masalah hutan, PD AUK juga disorot atas dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi milik entitas lain sejak tahun 2021. Irsan menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan melalui skema “keterlanjuran” sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, mengingat adanya dugaan unsur pidana dalam penambangan tanpa dokumen PPKH.

“Selama PT AUK belum menyelesaikan persoalan legalitas kawasan hutan dan dugaan penambangan ilegal, maka setiap pengajuan RKAB wajib ditolak. Negara tidak boleh melegalkan kejahatan dengan dalih investasi,” tegasnya.

Poin Tuntutan HAMI Sultra ada empat, yakni menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PD AUK hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan, mendesak audit menyeluruh terhadap penerbitan RKAB oleh Ditjen Minerba sejak tahun 2021–2023, mengusut dugaan pelanggaran lingkungan atau kehutanan dan izin IUP-OP milik anak Perusahaan Perusda Kolaka, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah, serta menolak skema keterlanjuran dan peneebitan RKAB dalam bentuk apa pun terhadap PD AUK. (*)

Example 300250
Example 120x600