Kendari, Sultrust.com – Seorang perempuan warga negara Perancis berinisial ES (25) menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore 21 September 2025, ketika korban tengah berjalan kaki usai mengantar pakaian ke laundry di sekitar tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, dua pelaku yang masing-masing berinisial YS (23) dan HI (44) berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kendari yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pelaku YS dan HI berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah melihat korban, mereka memutar arah, mendekati, lalu salah satu pelaku menarik kalung emas yang dipakai korban dan langsung melarikan diri,” ujar AKP Malau dalam konferensi pers di depan lobi Polresta Kendari, Senin (6/10/2025).
Aksi para pelaku terjadi cepat di gang kecil samping Masjid An-Nur THR, tak jauh dari tempat tinggal korban. Saat itu korban tengah berbicara melalui telepon ketika pelaku mendekat dari arah depan dengan kecepatan rendah. Tarikan kuat terhadap kalung emas membuat leher korban mengalami luka ringan, sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
Polisi mengamankan satu unit motor Honda Scoopy, dua set pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta celana pendek hitam bermotif daun sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menjambret untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli sabu.
“Motifnya bervariasi, namun sebagian besar untuk kepentingan pribadi. Kami juga menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” Bebernya.
Penyidik menemukan bahwa tersangka HI merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah divonis satu tahun penjara pada 2023 karena pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Punggolaka.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di ruang publik dengan membawa barang berharga mencolok. Kepolisian akan terus memperkuat patroli di area rawan kejahatan jalanan,” Pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan bisa menyasar siapa saja. Polresta Kendari memastikan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku. (*)