Kendari, Sultrust.com — Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari kembali menuai kritik pedas dari warga.
Lembaga negara ini dituding tidak konsisten dan cenderung mempersulit urusan dokumen tanah milik masyarakat, padahal urusan hukumnya sudah selesai di pengadilan.
Sorotan tajam ini datang dari Kantor Hukum INDOLEGAL LAW FIRM yang mendampingi warga bernama Sitti Nursiah. Mereka menyayangkan sikap BPN yang dianggap mengulur-ulur waktu terkait status sertipikat kliennya.
Masalah ini bermula dari sengketa tanah yang sebenarnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Hasilnya jelas, sengketa tersebut sudah dimenangkan oleh pihak Sitti Nursiah sejak Oktober 2025 lalu. Namun, pihak BPN Kota Kendari dianggap tidak tegas dalam menjalankan putusan tersebut.
“Kami dari INDOLEGAL LAW FIRM, selaku kuasa hukum Sitti Nursiah, menyampaikan keprihatinan serius atas kinerja Kantor Pertanahan Kota Kendari yang hingga saat ini masih menunda pembukaan blokir sertipikat klien kami, meskipun perkara hukum yang dijadikan dasar penundaan tersebut telah selesai secara final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Yendra Latorumo, pemimpin INDOLEGAL LAW FIRM, Selasa (16/12/2025).
Anehnya, BPN sempat menyatakan sudah membuka blokir sertipikat tersebut pada akhir November. Namun, secara mendadak pada pertengahan Desember, BPN kembali mengeluarkan surat yang menunda pelayanan dengan alasan yang sama.
“Yang menjadi sorotan serius adalah adanya inkonsistensi sikap administratif BPN Kota Kendari. Pada tanggal 26 November 2025, BPN Kota Kendari secara resmi mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pembukaan blokir sertipikat klien kami telah dilaksanakan. Namun secara mengejutkan, pada tanggal 15 Desember 2025, BPN Kota Kendari kembali mengeluarkan surat yang menunda pelayanan pertanahan, dengan mendasarkan alasan pada putusan pengadilan yang sama, yang sejak awal telah diketahui dan bahkan sebelumnya dijadikan dasar untuk membuka blokir,” terang Yendra.
Pihak kuasa hukum merasa heran mengapa satu surat putusan pengadilan bisa ditafsirkan berbeda oleh BPN dalam waktu singkat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah BPN benar-benar bekerja secara profesional atau justru memihak.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik, bagaimana mungkin satu putusan pengadilan yang sama digunakan untuk dua kebijakan administratif yang saling bertentangan? Jika pada akhir November pembukaan blokir dinyatakan telah dilaksanakan, maka secara logis dan hukum tidak ada alasan yang sah untuk kembali menunda pelayanan pada pertengahan Desember,” kata Yendra.
Lanjut, Ia juga menyoroti tindakan BPN yang seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk kembali melakukan perlawanan hukum, padahal aturannya tidak demikian.
“Yang lebih memprihatinkan, BPN Kota Kendari bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari dan mengirimkan surat kepada pihak yang telah kalah dalam perkara, seolah-olah memberi ruang untuk mengajukan upaya hukum baru. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa BPN tidak bersikap netral, dan justru menempatkan pemegang sertipikat yang sah dalam posisi dirugikan,” bebernya.
Menurut Yendra, cara kerja BPN yang tidak konsisten seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil karena tidak adanya kepastian kapan urusan mereka bisa selesai.
“Kami menilai praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, karena menciptakan ketidakpastian hukum dan preseden buruk dalam pelayanan pertanahan. Hak atas tanah yang telah dinyatakan sah oleh hukum dapat digantung tanpa kepastian waktu, hanya karena asumsi atau potensi sengketa yang belum pernah ada,” tegas Yendra.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Ombudsman hingga ke Kementerian pusat.
“Sebagai kuasa hukum, kami telah menempuh jalur administratif. Namun apabila praktik penundaan dan inkonsistensi ini tetap dipertahankan, kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, meminta pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, serta membuka ruang pengawasan publik melalui media massa agar persoalan ini dinilai secara objektif oleh masyarakat luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yendra berharap negara hadir memberikan perlindungan hak kepada warga dan memperbaiki layanan publik agar tidak berbelit-belit.
“Kami berharap media dapat menyoroti persoalan ini secara kritis dan berimbang, karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kualitas pelayanan publik. Negara tidak boleh membiarkan hak warga negara digantung hanya karena ketidakkonsistenan keputusan administratif. Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar publik mengetahui dan mengawal persoalan ini secara terbuka,” Tutupnya.
Hingga saat ini, redaksi sultrust masih berupaya menghubungi pihak BPN Kota Kendari untuk memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat tersebut. (*)



















