Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bobol Gudang Warga, Dua Pria di Kolaka yang Curi 140 Kilogram Cengkeh Kini Diamankan Polisi

32
×

Bobol Gudang Warga, Dua Pria di Kolaka yang Curi 140 Kilogram Cengkeh Kini Diamankan Polisi

Share this article
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Kolaka. // Dok : ist
Example 468x60

Kolaka, Sultrust.com – Dua pria muda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, masing-masing berinisial FA (22) dan GW (21), ditangkap polisi setelah membobol gudang milik warga di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

Dari lokasi itu, keduanya menggondol ratusan kilogram cengkeh kering dan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.

Example 300x600

Kedua pelaku diringkus pada Senin pagi, 13 Oktober 2025, tak lama setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Kasus pencurian tersebut terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 Wita, di gudang milik warga berinisial S di Jalan Lure.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mengambil 140 kilogram cengkeh kering, 120 gantung kopi saset berbagai merek, 20 liter minyak goreng, tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit cas aki. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menurut Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif, pelaku masuk ke gudang melalui bagian lantai dua yang terbuat dari seng.

“Pelaku masuk melalui pintu lantai dua yang terbuat dari seng. Setelah merusak pintu, mereka memindahkan barang-barang hasil curian ke samping rumah untuk diangkut,” ujar Dwi kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 17 kilogram cengkeh kering, botol minyak goreng berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan saat beraksi.

“Tim langsung bergerak setelah laporan masuk. Kami memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya mengakui perbuatannya,” Pungkasnya.

Kini, FA dan GW telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600