Kendari, Sultrust.com – PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kendari resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perusahaan pembiayaan itu diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan kendaraan bermotor milik konsumennya.
Laporan tersebut diajukan, oleh kuasa hukum konsumen, Yedi Kusnadi, S.H., M.H., bersama tim dari LBH KASASI Sultra pada Senin (29/9/2025).
“Hari ini kami resmi melaporkan BFI Finance Cabang Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan klien kami, yakni mobil Toyota Rush 1.5 G warna merah,” ujar Yedi usai membuat laporan.
Kasus bermula pada Juli 2024, ketika pihak BFI Finance memanggil kliennya ke kantor cabang Kendari untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai surat penurunan suku bunga.
Belakangan, dokumen itu diduga hanya rekayasa agar pemilik kendaraan menyerahkan mobilnya secara sukarela.
Menurut Yedi, praktik semacam itu bertentangan dengan aturan hukum, khususnya mengenai mekanisme penarikan jaminan fidusia.
“Penarikan objek fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan atau diserahkan secara sukarela tanpa tekanan, ancaman, maupun tipu muslihat. Namun dalam kasus ini, pihak BFI diduga menggunakan modus penurunan suku bunga untuk menipu klien kami,” tegasnya.
Lebih jauh, Yedi yang juga Direktur LBH KASASI Sultra menuturkan bahwa kendaraan yang dipersoalkan itu hingga kini tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Kami sudah mengumpulkan data dan informasi. Indikasinya, kendaraan milik klien kami telah digelapkan pihak BFI sejak tahun lalu,” pungkasnya. (*)



















