Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

BEM UIC Kecam Tindakan Represif Pj Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah

597
×

BEM UIC Kecam Tindakan Represif Pj Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah terhadap mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta menuai kecaman keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIC, Senin 13 Januari 2025.

Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencoreng nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi.

Example 300x600

Muhammad Rahim, Kepala Divisi Luar Negeri BEM UIC, menyatakan bahwa tindakan Ridwan Badallah tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang semestinya menjadi panutan.

“Kekerasan ini adalah bentuk represif yang tidak hanya melanggar kebebasan berpendapat, tetapi juga merusak prinsip demokrasi. Sebagai pejabat publik, tindakannya sangat tidak layak dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Rahim.

Peristiwa ini terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.05 WIB. Berdasarkan keterangan, Ridwan Badallah bersama beberapa orang mendatangi tempat tinggal Irshan Aprianto Ridham, seorang mahasiswa UIC, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Saat membuka pintu, Irshan langsung mendapatkan perlakuan kasar berupa tamparan dari Ridwan Badallah.

Setelah insiden tersebut, Irshan dibawa ke sebuah warung kopi di Rawamangun dan diminta membuat video klarifikasi terkait pamflet unjuk rasa yang beredar.

Dalam video tersebut, Irshan tampak dalam kondisi tertekan, diduga karena berada di bawah intimidasi oleh Ridwan Badallah dan beberapa orang lainnya. Video itu kemudian dipublikasikan meskipun diduga dibuat di bawah paksaan.

BEM UIC mengecam keras tindakan intimidasi tersebut dan menuntut agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Ridwan Badallah dari jabatannya sebagai PJ Bupati Buton Selatan.

Menurut Muhammad Rahim, tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga mengandung unsur pidana.

“KUHP jelas mengatur soal tindak kekerasan dan intimidasi. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Rahim juga menambahkan bahwa insiden ini mencoreng citra pemerintah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik. Sebagai bentuk protes, BEM UIC berencana menggelar aksi di depan Kantor Kemendagri dalam waktu dekat untuk menuntut pencopotan Ridwan Badallah.

“Pejabat publik harus menjadi teladan, bukan menciptakan ketakutan melalui tindakan represif. Kami meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang,” tutup Rahim.

Example 300250
Example 120x600