Konawe, Sultrust.com — Belum genap sepekan menikmati status barunya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seorang pria berinisial HA (41) justru berakhir di balik jeruji besi.
Warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Insiden bermula ketika HA meminta istrinya menghubungi keluarga untuk meminjam uang.
“Pelaku HA menyuruh istrinya meminjam uang kepada keluarganya. Namun tak lama setelah itu, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” ujar Taufik saat dikonfirmasi.
Korban yang menolak perintah itu justru kembali mendapat perlakuan kasar.
“Ketika korban menolak masuk ke kamar, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban, yang mengakibatkan luka bengkak,” kata Taufik.
Korban sempat melarikan diri ke dalam kamar, tetapi pelaku menyusul dan hendak melanjutkan aksinya. Beruntung, tindakan itu berhasil dicegah oleh anak mereka yang berada di lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri di bagian kepala dan pipi.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, HA akhirnya resmi ditahan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Taufik.
Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polres Konawe. (*)