Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Amran Yunus Dituntut Tujuh Tahun Penjara

270
×

Amran Yunus Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Share this article
Suasana sidang kasus pemalsuan dokumen PT. TMS di PN Kendari, Senin (19/4).
Example 468x60

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina Rauf, SH mengajukan tuntutan penjara terhadap empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said.

Tuntutan itu dibacakan JPU Herlina Rauf, SH saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (19/4).

Example 300x600

Adapun empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

“Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP junto pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh. Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik,” kata JPU Herlina Rauf, SH di hadapan Majelis Hakim, Kelik Tri Margo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT. Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri.

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut lima tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut tiga tahun dan Amran Yunus dituntut tujuh tahun pidana penjara.

Herlina mengatakan, bahwa empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer. Dengan begitu, maka pada dakwaan lain tidak perlu dibuktikan lagi.

Menurut JPU Herlina, sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh. Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh terdakwa Amran Yunus.

“Bahwa perbedaan empat terdakwa, dikarenakan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memilki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri,” katanya.

Herlina menambahkan, pengembangan kasus tersebut, Notaris Rayan Riyadi juga turut bersama-sama dalam kejahatan tersebut. Karena dia tidak memiliki prinsip kehati- hatian sebelum menerbitkan akta 75 Tahun 2019.

Sehingga, Herlina berencana untuk menyurati Polda Sulawesi Tenggara agar memeriksa kembali Notaris Rayan R.

“Jika Notaris ini tersangka, maka akta Nomor 01 Tahun 2019 kembali akan diuji,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan dokumen PT. Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa, yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Awalnya, Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus.

Selanjutnya, Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017, yang kemudian dituangkan ke dalam akta pernyataan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham perseroan terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017, yang dibuat di hadapan norataris Rayan Riadi.

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tandatangan. (p4/is)

Example 300250
Example 120x600