Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Abaikan Teguran BPJN, Dump Truck CV Fadel Jaya Mandiri Diduga Tetap Beraktivitas Dijalan Nasional

187
×

Abaikan Teguran BPJN, Dump Truck CV Fadel Jaya Mandiri Diduga Tetap Beraktivitas Dijalan Nasional

Share this article
Truk milik CV Fadel Jaya Mandiri yang diduga tetap melintasi jalan nasional di kabupaten Bombana meski sudah mendapat teguran dari BPJN Sultra. // Dok : ist
Example 468x60

Bombana, Sultrust.com — Aktivitas angkutan material batu gamping oleh CV Fadel Jaya Mandiri kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, meski Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara telah melayangkan surat teguran agar aktivitas bongkar muat dihentikan, sejumlah dump truck perusahaan itu masih terlihat beroperasi di jalan nasional.

Example 300x600

BPJN Sultra diketahui telah mengirim surat resmi kepada CV Fadel Jaya Mandiri pada 27 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, BPJN meminta agar penggunaan kendaraan dump truck berkapasitas besar (roda 10) segera dihentikan karena tidak mengantongi izin melintas di ruas jalan nasional.

Namun, dua hari berselang, aktivitas pengangkutan batu gamping justru kembali berlangsung pada malam hari. Seorang warga Bombana yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas tersebut.

“Masih jalan, tadi malam mereka muat lagi di Tampo Batu Desa Lantowua di samping Polres Bombana,” ujarnya kepada wartawan.

Material yang diangkut itu, kata warga tersebut, diduga kuat untuk kepentingan proyek Bypass Rumbia.

“Dibawa ke sana, karena banyak lagi stoknya batunya (di lokasi proyek Bypass-Rumbia),” ungkapnya.

Selain beroperasi tanpa izin penggunaan jalan nasional, CV Fadel Jaya Mandiri juga diduga menggunakan material dari tambang galian C yang belum berizin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Fadel Jaya Mandiri belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan maupun BPJN Sultra untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kelanjutan teguran tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600