SULTRUST.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, melantik Notaris Pengganti, yakni Andri Alfriadi Rachman, menggantikan Notaris Wandhi Pratama Putra Sisman yang berkedudukan di Kabupaten Kolaka, Senin (13/2/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas serta JFT dan JFU Kantor Wilayah.
Serta turut hadir juga pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sultra, Notaris Miftah Husabri Asbar, dan juga perwakilan Pengurus Daerah INI Kota Kendari, Notaris M. Tun Samudra.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba meminta kepada Notaris Pengganti tersebut untuk selalu meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
“Segera lakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan. Tingkatkan kompetensi dan optimalkan program-program terbaru dari pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Notaris maupun Notaris pengganti harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujar Silvester.
Sebagai instansi pembina dan juga Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPWN) Provinsi Sultra, Kakanwil juga berharap agar Notaris dan Notaris Pengganti selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah.
“Jika ada kendala dan permasalahan, kami sebagai instansi pembina membuka diri untuk melakukan konsultasi,” lanjutnya.
Kepada jajaran INI Provinsi Sultra, Kakanwil berpesan agar selalu mengingatkan anggotanya untuk selalu bekerja sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
“Saya menitip pesan kepada ketua, dan pengurus INI di kabupaten kota, agar selalu mengingatkan seluruh anggota INI untuk bekerja dengan penuh kehati-hatian. Notaris harus memiliki intuisi atau saya biasa menyebutnya genggam rasa yang kuat agar diri kita selalu terjaga dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Ia menambahkan, Notaris yang akan menjalankan cuti haruslah terlebih dahulu mengajukan cuti pada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kota setempat yang selanjutnya akan direkomendasikan Notaris pengganti pada Kantor Kanwil Kemenkumham.
Laporan : Salman
Editor : Run



















