Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Surat RDP Seolah Diabaikan, AMARA Sultra Nilai DPRD Kota Kendari Mandul Jalankan Fungsi Pengawasan

65
×

Surat RDP Seolah Diabaikan, AMARA Sultra Nilai DPRD Kota Kendari Mandul Jalankan Fungsi Pengawasan

Share this article
Ketua umum AMARA Sultra, Malik Botom. // (istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Sikap diam DPRD Kota Kendari terhadap aduan masyarakat menjadi sorotan Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra).

AMARA Sultra mempertanyakan komitmen lembaga legislatif tersebut yang hingga pertengahan Juli 2026 belum juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) pada Ramadan 1447 Hijriah lalu.

Example 300x600

​Padahal, surat permohonan RDP bernomor 010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 telah resmi diserahkan sejak 31 Maret 2026. Penundaan selama lebih dari tiga bulan ini dinilai menghambat fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh para wakil rakyat.

​Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa DPRD Kota Kendari belum menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal.

​”Kami sangat menyayangkan sikap DPRD Kota Kendari yang hingga hari ini belum juga menjadwalkan RDP yang kami ajukan. Surat resmi sudah kami masukkan sejak 31 Maret 2026, tetapi tidak ada kepastian. Padahal persoalan yang kami angkat menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah selama bulan Ramadan dan menjadi perhatian masyarakat luas. Kondisi ini menunjukkan DPRD Kota Kendari kurang responsif terhadap aspirasi publik,” tegas Sarfan.

Persoalan ini bermula dari pemantauan lapangan yang dilakukan AMARA Sultra pada 21 Maret 2026. Mereka menemukan sedikitnya enam toko minuman keras yang diduga kuat tetap bertransaksi di tengah berlakunya Surat Edaran Pemerintah Kota Kendari. Edaran tersebut sejatinya melarang total operasional penjualan miras sepanjang periode 16 Februari hingga 22 Maret 2026 demi menjaga kesucian bulan Ramadan.

​Enam titik yang menjadi temuan tersebut meliputi UD Putra Mandiri (Baruga), UD Mandiri Jaya Perkasa (Lepo-Lepo), UD Azka (Kawasan THR), UD Wahyu (Pasar Panjang), UD Begadang (Kecamatan Puuwatu), dan UD Wekoila (Sekitar Bundaran Mandonga).

Dalam aksinya, toko-toko ini diduga menggunakan modus operandi tertentu untuk mengelabui petugas, seperti hanya membuka sebagian pintu toko dan meminimalkan aktivitas luar agar tetap bisa melayani pembeli.

​Melalui RDP yang diajukan, AMARA Sultra sebenarnya ingin mempertemukan Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum guna mengevaluasi efektivitas pengawasan serta menuntut tindakan tegas. Namun, ruang klarifikasi tersebut tak kunjung dibuka oleh DPRD.

​”Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta DPRD menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga pengawas. Kalau dugaan pelanggaran terhadap aturan pemerintah daerah saja tidak segera dibahas melalui RDP, lalu bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah?” lanjut Sarfan.

AMARA Sultra mengkhawatirkan lambatnya respons dari pihak parlemen akan menguapkan momentum penting untuk mengevaluasi kepatuhan hukum di Kota Kendari. Menunda RDP dinilai sama saja dengan membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa adanya pertanggungjawaban yang transparan.

​Sarfan menambahkan, ketidakjelasan sikap DPRD ini berisiko memicu persepsi negatif di tengah masyarakat terkait keseriusan dewan dalam mengawal peraturan daerah.

​”Kalau surat resmi dari masyarakat saja tidak mendapat kepastian tindak lanjut, lalu ke mana lagi masyarakat harus mengadu? DPRD jangan hanya aktif ketika isu sudah viral atau mendapat tekanan publik. Justru aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

​Bagi AMARA Sultra, RDP merupakan instrumen konstitusional yang krusial, bukan sekadar pemenuhan agenda seremonial di atas kertas.

​”Sudah lebih dari tiga bulan surat kami masuk di DPRD Kota Kendari, tetapi belum ada kepastian. Jangan sampai DPRD kehilangan kepercayaan publik karena memilih diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Aspirasi rakyat tidak boleh berhenti di meja administrasi. DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasannya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Sarfan. (*)

Example 300250
Example 120x600