Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Baubau, Kerugian Negara dan Komitmen Aparat Dipertanyakan

24
×

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Baubau, Kerugian Negara dan Komitmen Aparat Dipertanyakan

Share this article
Rokok ilegal bermerek Humer yang kini tengah menjamur di Kota Baubau. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Baubau, Sultrust.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dilaporkan kian marak di wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Salah satu merek produk tembakau yang saat ini mendominasi pasar gelap di kawasan tersebut adalah rokok bermerek “Humer”, yang didistribusikan secara bebas tanpa instrumen cukai negara.

Example 300x600

​Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas distribusi komoditas ilegal ini diduga digerakkan oleh jaringan terstruktur. Nama seorang pelaku berinisial H. Basri mencuat dan diindikasikan kuat menjadi salah satu aktor utama dalam rantai pasok rokok tanpa cukai tersebut di wilayah Baubau dan sekitarnya.

​Dalam menjalankan operasinya, H. Basri diduga bertindak sebagai penampung pasokan besar sebelum menyalurkannya ke jaringan kios serta toko-toko retail.

Untuk menghindari pemantauan otoritas berwenang, pola bongkar muat pasokan kini bergeser dari gudang resmi ke area pinggir jalan yang sepi pada malam hari, guna menjaga kerahasiaan transaksi.

​Hingga saat ini, belum ada langkah penindakan signifikan dari instansi penegak hukum setempat terkait aktivitas tersebut. Kondisi ini mulai memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dari tingkat Polres Baubau, Polda Sultra, hingga pihak Bea Cukai.

​Padahal, merujuk pada regulasi Undang-Undang Cukai, peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi, menggunakan pita palsu, atau pita bekas merupakan pelanggaran pidana serius. Pelaku dapat dijerat sanksi kurungan hingga 5 tahun serta denda finansial yang dihitung dari nilai cukai yang digelapkan.

Di Baubau, harga jual yang jauh di bawah rata-rata pasar membuat rokok ilegal ini diminati, meski berdampak langsung pada kebocoran penerimaan kas negara.
​Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, memberikan sorotan tajam terkait mandeknya penegakan hukum terhadap komoditas ilegal ini.

​“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang terstruktur. Kalau rokok ilegal bisa beredar bebas seperti ini, patut dipertanyakan: aparatnya tidak mampu atau memang sengaja tutup mata?” tegas Ikhram.

​Ikhram juga mengkritik lambannya respons otoritas penegak hukum lokal yang dinilai tidak sebanding dengan masifnya sebaran barang di tingkat pedagang eceran.

​“Kalau benar ada nama besar seperti H. Basri yang bermain dan tidak tersentuh hukum, maka publik berhak curiga ada ‘main mata’. Kami mendesak Kapolres Baubau yang baru untuk segera bertindak tangkap pelaku, bongkar jaringannya, dan jangan biarkan institusi hukum kehilangan kepercayaan publik,” lanjutnya.

​Lebih lanjut, Advocation Center Sultra mendesak adanya langkah konkret berupa operasi gabungan lintas instansi antara Polda Sultra dan Bea Cukai secara riil di lapangan, bukan sekadar kampanye seremonial.

​“Jika kondisi ini terus dibiarkan, Baubau berpotensi menjadi “surga” bagi mafia rokok ilegal,” terang Ikhram.

​Menurut analisisnya, dinamika pasar gelap ini kian kompleks lantaran pihak produsen kini mempermudah akses distribusi bagi para agen lokal, dibarengi dengan munculnya berbagai varian baru di pasaran.

​“Hal ini tidak boleh dibiarkan, polisi hingga bea cukai harus bergerak dan lebih berani untuk mengungkap peredaran rokok ini, tidak bisa dibiarkan hal ini terus terjadi, ingat ini adalah kerugian negara,” tutup Ikhram.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas bea cukai setempat. (*)

Example 300250
Example 120x600