Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Dibagun Ditengah Pemukiman dan Bibir Pantai, Legalitas Jalan Hauling dan Jetty PT GMS Digugat Warga Laonti

15
×

Dibagun Ditengah Pemukiman dan Bibir Pantai, Legalitas Jalan Hauling dan Jetty PT GMS Digugat Warga Laonti

Share this article
Ilustrasi PT GMS
Example 468x60

Konawe Selatan, Sultrust.com – Keberadaan infrastruktur tambang milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, memicu protes keras dari masyarakat setempat.

Warga mempertanyakan legalitas izin jalan pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) perusahaan, lantaran menurut warga kedua fasilitas vital tersebut dibangun tepat di tengah pemukiman Desa Ulusawa dan wilayah bibir pantai yang hanya berjarak puluhan meter dari rumah-rumah penduduk.

Example 300x600

​Operasional tambang ini dinilai tidak memberikan kontribusi nyata, melainkan justru membawa berbagai dampak buruk bagi lingkungan hidup dan kehidupan sosial warga sekitar.

​Aktivitas kendaraan berat yang melintas setiap hari memicu polusi debu pekat yang mengotori udara dan mengancam kesehatan pernapasan.

​”Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ungkap salah satu warga Ulusawa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Selain ancaman polusi debu, kebisingan konstan dari mesin alat berat serta padatnya lalu lintas truk pengangkut material tambang kini meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga yang beraktivitas.

Posisi jalan hauling yang membelah pemukiman serta letak dermaga yang terlalu menjorok ke pantai juga dituding menjadi penyebab utama terjadinya erosi tanah dan pencemaran wilayah perairan desa.​ Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat Desa Ulusawa terkait prosedur penerbitan izin pembangunan proyek tersebut.

Warga menegaskan, pihak PT GMS tidak pernah melakukan sosialisasi terbuka maupun transparansi sebelum memulai proyek konstruksi di wilayah mereka.

​Kejanggalan mulai nampak ketika warga mengingat kembali momen saat mereka diminta menandatangani sebuah dokumen. Awalnya, warga mengira dokumen tersebut merupakan persetujuan untuk proyek pembangunan talud pemecah ombak guna melindungi desa. Namun belakangan, mereka baru menyadari bahwa tanda tangan itu digunakan sebagai dasar pembangunan dermaga perusahaan.

​”Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya 30 orang yang bertanda tangan,” Beber seorang warga lainnya.

​Meski hanya ditandatangani oleh sebagian kecil warga, proyek pembangunan dermaga tetap berjalan tanpa adanya konfirmasi lanjutan kepada pemerintah desa maupun masyarakat luas. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa proyek yang awalnya direncanakan sebagai dermaga umum untuk kepentingan masyarakat, telah dialihkan secara sepihak menjadi dermaga khusus operasional perusahaan.

​Di sisi lain, warga juga mengendus adanya ketidakadilan dalam distribusi ekonomi dari aktivitas tambang ini. Diduga kuat, ada pihak pribadi yang justru menikmati keuntungan penuh dari operasional fasilitas penyeberangan tersebut.

​”Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti yakni Herman Pambahako sebanyak Rp5.000 per metrik ton,” ungkap warga, seraya menyayangkan aliran dana tersebut yang sama sekali tidak menyentuh masyarakat yang terdampak langsung oleh polusi.

​Ketegangan warga kian meningkat setelah PT GMS dilaporkan kembali mengaktifkan Jetty Dua. Dermaga yang berada sangat dekat dengan rumah penduduk tersebut sempat tidak beroperasi selama beberapa bulan, namun kini kembali padat oleh aktivitas hilir mudik kapal.

​”Ya, dari dua bulan lalu mereka gunakan dan sudah banyak kali pengapalan,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/6/2026).

​Menyikapi berbagai kejanggalan administratif dan dampak lingkungan yang kian nyata, warga mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk segera turun tangan melakukan audit dan memeriksa menyeluruh izin pembangunan serta operasional Jetty Dua milik PT GMS. Warga menuntut adanya tindakan tegas dan nyata dari pembuat kebijakan demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat lokal.

​Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mencari akses komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan oleh warga tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600