Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Pemalangan PT Toshida Terus Berulang, DPRD Sultra Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum

15
×

Pemalangan PT Toshida Terus Berulang, DPRD Sultra Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum

Share this article
Aksi pemalangan jalur hauling PT Toshida Indonesia di kabupaten Kolaka. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras berulangnya aksi pemalangan jalur hauling PT Toshida Indonesia di kabupaten Kolaka.

Padahal, jalan keluar atas konflik tersebut sebelumnya telah disepakati secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi.

Example 300x600

Kepada media ini melalui sambungan telepon pada Selasa (2/6/2026), Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada Polda Sultra dalam RDP yang juga dihadiri pihak Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh aparat penegak hukum sebenarnya telah berkomitmen menjamin kelancaran aktivitas perusahaan dari segala bentuk gangguan.

“Secara kelembagaan negara, RDP sudah pernah kita laksanakan. Kita hadirkan Polda Sultra dan hasil rekomendasinya sudah kita serahkan. Kita juga menghadirkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka. Saat itu semua sepakat melakukan pembenahan agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,” ujar Suwandi.

Namun, hingga kini aksi pemalangan masih terus terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi.

Suwandi mempertanyakan mengapa aparat negara terlihat tegas dalam sejumlah kasus lain, namun belum menunjukkan tindakan serupa terhadap pelaku pemalangan yang secara terang-terangan mengganggu aktivitas perusahaan.

“Kenapa negara fokus pada persoalan lain seperti bea cukai, PKH, atau kasus di ST Nikel yang melibatkan enam LSM hingga diproses hukum. Artinya, ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas?” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pungutan sebesar 1,5 dolar yang disebut-sebut muncul dari aktivitas pemalangan tersebut.

“Bagaimana dengan PNBP? Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang bermain di sana sehingga bisa bebas melakukan pemalangan?” tegasnya.

Menurut Suwandi, PT Toshida Indonesia telah memenuhi kewajibannya kepada negara, termasuk terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, fokus penyelesaian seharusnya diarahkan pada persoalan pemalangan yang terus menghambat operasional perusahaan.

“Jangan melihat persoalan lain, tetapi lihat substansi masalahnya, yakni pemalangan yang terus terjadi. Sangat disayangkan apabila ada kesan pembiaran, termasuk terhadap keputusan lembaga yang sudah dikeluarkan DPRD namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia menilai negara harus hadir untuk melindungi iklim investasi dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Bagaimana kehadiran negara untuk melindungi investor? Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Jangan sampai konflik yang lebih besar terjadi baru kemudian ada tindakan. Negara harus hadir sebelum itu terjadi,” katanya.

Suwandi kembali membandingkan penanganan kasus pemalangan di lokasi lain yang menurutnya langsung mendapat respons penegak hukum.

“Di tempat lain seperti kasus ST Nikel, pelaku langsung ditangkap. Kenapa di sini tidak? Padahal pemalangan dilakukan secara terang-terangan. Negara tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus berlangsung,” tambahnya.

Diketahui, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini. Padahal dalam RDP yang digelar DPRD Sultra pada 9 Maret 2026 lalu telah dijelaskan bahwa aspek perizinan maupun kerja sama penggunaan jalan hauling telah terjalin antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna fasilitas tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600