Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Pelapor Dijadikan Tersangka, Ternyata di Pihak Lawan Ada Nama Anak Eks Kapolda

314
×

Pelapor Dijadikan Tersangka, Ternyata di Pihak Lawan Ada Nama Anak Eks Kapolda

Share this article
Kuasa Hukum Direktur PT GAN, Kadir Ndoasa, saat membeberkan bukti AHU dan Minerba terkait polemik dengan PT CSM. // (Dok : Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Perselisihan hukum antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) kembali memunculkan fakta penting terkait polemik tambang di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bagaimana tidak, nama eks Kapolda Sultra dan anaknya turut disebut dalaman perkara yang melibatkan dua perusahaan tambang di Kolaka Utara (Kolut) ini.

Example 300x600

Di tengah pemeriksaan Direktur PT GAN sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Sultra, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta penting yang diduga menjadi akar masalah mandeknya laporan-laporan hukum klien mereka selama ini.

Kadir Ndoasa, selaku kuasa hukum Direktur PT GAN, mengungkapkan adanya temuan dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) yang memperlihatkan profil kepemilikan saham di PT CSM. Dalam dokumen tersebut, muncul nama putra mantan Kapolda Sultra, Yan Sultra Indrajaya.

Kadir menjelaskan bahwa temuan ini memberikan petunjuk kuat terkait alasan di balik tekanan yang dialami kliennya pada tahun 2020 silam. Saat itu, Direktur PT GAN mengaku dipaksa mencabut laporannya oleh oknum petinggi kepolisian yang menjabat kala itu.

“Hari ini ada yang menarik yang ingin kami tunjukkan kepada publik yakni dokumen resmi dari dirjen AHU, disini tercatat ternyata profile daripada PT Citra Silika Melawa (CSM) itu pengurus dan pemegang saham ada anak dari pada mantan Kapolda Sultra, yang bernama Mahew Giyan Prasasta, itu samapai tahun 2023 tercatat namanya sebagai pemegang saham dari PT CSM,” ungkap Kadir di Mapolda Sultra, Senin (6/4/2026).

Menurut Kadir, fakta ini memperkuat dugaan bahwa pencabutan laporan kliennya di tahun 2020 tidak terjadi secara sukarela, melainkan karena adanya tekanan kepentingan.

“Saya selaku lawyer menilai ada petunjuk, patut diduga bahwa bisa saja apa yang disampaikan klien kami yakni direktur PT GAN bahwa benar pada saat laporan pada tahun 2020 itu betul-betul mendapat tekanan untuk pencabutan laporan, karena pak Yan Sultra bisa jadi ada kepentingan disitu karena anaknya adalah salah satu pemegang saham di PT CSM, dan ini tercatat di dirjen AHU,” tambahnya.

Tak hanya soal kepemilikan saham, pihak PT GAN juga menyoroti kejanggalan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CSM. Selama ini, PT CSM diklaim memiliki lahan seluas 475 hektare. Namun, Kadir memaparkan data berbeda yang bersumber dari pengumuman resmi dan website Minerba.

“Yang lalu kami sampaikan bahwa luasan dari IUP PT CSM bukan 475 Hektare melainkan hanya 25 Hektare dan 17 Hektare, kenapa kami menyebut 20 dan 17 hektare karena disini ada dua pengumuman, pengumuman kesepuluh itu luasannya 20 hektare sedangkan pengumuman ke sebelas itu luasannya 17 hektare, jadi semakin ciut, dan itu selaras dengan website Minerba,” jelasnya.

Selain itu, Kadir juga menyayangkan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan PT GAN pada tahun 2022 dengan alasan ne bis in idem (perkara tidak bisa diajukan dua kali) karena laporan tahun 2020 telah dicabut. Padahal, ia menekankan bahwa secara hukum perdata (Pasal 1320 KUH Perdata), suatu kesepakatan atau pencabutan hanya sah jika dilakukan tanpa tekanan.

Atas dasar itu, pihak PT GAN mendesak Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa kembali rentetan peristiwa ini, termasuk memeriksa mantan Kapolda Sultra dan penyidik yang menangani kasus tersebut di tahun 2020.

“Kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan meminta gelar perkara untuk membuat kasus ini terang benderang, namun sampai saat ini belum dilakukan,” Bebernya.

Menutup pernyataannya, Kadir menaruh harapan besar pada komitmen Presiden RI dalam membenahi carut-marut penegakan hukum di daerah.

“Kami meminta janji pak Prabowo selaku Presiden RI untuk mewujudkan apa yang telah di janjikan bahwa penegakan hukum adalah diatas segalanya,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600