Kendari, Sultrust.com – Kabar mengenai pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang belakangan menyita perhatian publik akhirnya mendapat tanggapan resmi.
Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Muh. Ardi Hazim, memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi agar informasi yang beredar tidak simpang siur.
Ardi meluruskan narasi yang menyebutkan bahwa pemblokiran tersebut hanya didasari permohonan satu pihak. Faktanya, langkah administratif ke Kementerian Hukum dan HAM ini juga ditempuh oleh pihak Nur Alam, bukan hanya pihak Yusuf.
Langkah ini, menurut Ardi, adalah upaya preventif demi menjaga stabilitas administrasi yayasan dan mempertahankan status quo di tengah sengketa yang tengah berjalan.
“Dengan demikian, pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari dinamika hukum yang ditempuh oleh masing-masing pihak sesuai mekanisme yang tersedia,” jelas Ardi, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016, Ardi menegaskan bahwa publik perlu membedakan antara penutupan akses sistem dengan pembatalan status badan hukum. Secara normatif, pemblokiran hanyalah pembatasan pada sistem elektronik untuk menjamin kepastian hukum selama masa sengketa.
Berikut adalah poin-poin penting terkait status hukum Unsultra saat ini. AHU Tetap Berlaku, Dokumen atau persetujuan AHU (termasuk yang terbit 13 Januari 2026) tidak terhapus atau dicabut.
Kekuatan Hukum Tetap. Selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah, dokumen administratif yang ada tetap sah secara hukum.
Eksistensi Diakui. Meski berstatus terblokir, informasi badan hukum tetap dapat diakses, yang menandakan eksistensinya masih diakui negara.
“Perlu kami tegaskan, yang diblokir itu adalah akses SABH-nya, bukan AHU-nya dan bukan pula badan hukumnya. Ini murni langkah administratif untuk menjaga data agar tidak berubah selama proses hukum berlangsung,” tegas Ardi.
Menutup keterangannya, Ardi mengingatkan bahwa pemblokiran ini bukanlah bentuk kemenangan atau kekalahan salah satu pihak, melainkan bagian dari prosedur formal yang disediakan oleh negara.
“Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia. Penentuan akhir mengenai sah atau tidaknya suatu akta sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan,” pungkasnya. (*)



















