Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tanggapi Dinamika Internal, Nur Alam Pertanyakan Urgensi Bank Sultra Tahan Dana Akademik Unsultra

202
×

Tanggapi Dinamika Internal, Nur Alam Pertanyakan Urgensi Bank Sultra Tahan Dana Akademik Unsultra

Share this article
Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra), Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si., merespons dinamika internal Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) melalui surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra), Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si., merespons dinamika internal Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) melalui surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Senin (2/2/2026).

Dalam surat tersebut, Nur Alam secara khusus menyoroti hambatan pencairan dana universitas yang tertahan di Bank Sultra.

Example 300x600

Surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026 tersebut menegaskan bahwa meskipun aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berjalan, terdapat kendala finansial serius yang berpotensi mengganggu stabilitas kampus.

Nur Alam mengungkapkan bahwa akses terhadap rekening universitas di Bank Sultra saat ini mengalami hambatan. Padahal, dana tersebut bersifat krusial karena menyangkut operasional dasar, mulai dari pembiayaan penelitian hingga pembayaran gaji dosen.

Menurutnya, hambatan pencairan ini seharusnya tidak perlu terjadi mengingat urgensi kebutuhan akademik yang tidak bisa ditunda.

Terkait polemik hukum yang melatarbelakangi kendala perbankan tersebut, pihak yayasan menyatakan tetap menghormati proses yang berjalan di kepolisian. Namun, Nur Alam menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak pengajar dan kelangsungan pendidikan di Unsultra harus tetap menjadi prioritas utama di tengah proses hukum.

Langkah tegas diambil dengan menembuskan surat ini kepada otoritas pemantau keuangan dan perbankan, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK, guna memastikan adanya perhatian pada aspek regulasi perbankan dalam kasus ini.

Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI serta Kapolda Sultra. (*)

Example 300250
Example 120x600