Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Tender RSUD Bahteramas Disorot, Pekerjaan Diduga Berjalan Sebelum Pemenang Resmi Diumumkan

589
×

Tender RSUD Bahteramas Disorot, Pekerjaan Diduga Berjalan Sebelum Pemenang Resmi Diumumkan

Share this article
Gedung rumah sakita Bahteramas di kota Kendari. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Praktik pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah tengah menjadi sorotan publik.

Forum Anti Korupsi Kebijakan Publik Dan Transparansi (FAKKTA SULTRA) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dan rekayasa dalam proyek pengadaan tenaga keamanan (security), kebersihan (cleaning service), dan katering untuk tahun anggaran 2026.

Example 300x600

Dugaan skandal ini memicu aksi demonstrasi di depan RSUD Bahteramas, di mana mahasiswa mendesak pembatalan total hasil tender yang dinilai cacat prosedur.

FAKKTA SULTRA membeberkan anomali pada lini masa (timeline) proses verifikasi hingga pelaksanaan kerja. Berdasarkan data yang dihimpun, tahap pemasukan surat permohonan rekanan dilakukan pada 2 Desember 2025, yang kemudian diikuti proses verifikasi berkas oleh pihak RSUD pada 30 Desember 2025.

Namun, kejanggalan fatal ditemukan pada 1 Januari 2026. Perusahaan tertentu dilaporkan telah memulai paket pekerjaan di lapangan, padahal pada saat itu belum ada pengumuman resmi mengenai pemenang tender.

“Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini indikasi kuat kejahatan pengadaan. Pekerjaan berjalan tanpa pemenang tender adalah bukti adanya skenario yang telah disiapkan,” tegas Jenderal Lapangan FAKKTA SULTRA, La Rian Lakilapunto, pada Jumat (9/1/2026)

Dugaan mengarah pada adanya koordinasi non-prosedural antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Bahteramas dengan dua korporasi, yakni CV Anugrah Cinta Alam (ACA) dan PT Satya Perkasa Mandiri (SPM). Kedua perusahaan tersebut disebut-sebut telah mengelola paket pekerjaan meskipun tahapan lelang belum tuntas secara hukum.

Pola ini dinilai memenuhi unsur persekongkolan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Praktik tersebut diduga melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan mengangkangi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Rumah sakit adalah ruang pelayanan kemanusiaan, bukan ladang bancakan proyek,” tegas La Rian.

Merespons situasi tersebut, FAKKTA SULTRA mengajukan dua tuntutan utama kepada manajemen rumah sakit:

Pembatalan Total: Membatalkan seluruh hasil tender proyek security, cleaning service, dan katering karena dinilai sarat nepotisme.

Lelang Ulang: Mendesak Direktur Utama RSUD Bahteramas untuk melakukan tender ulang secara transparan dan akuntabel di bawah pengawasan publik.

La Rian Lakilaponto menegaskan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya akan membawa temuan ini ke jalur hukum, termasuk melapor ke lembaga pengawas pengadaan dan komisi anti-korupsi.

“Jika tender bisa diatur, pemenang bisa ditentukan sebelum pengumuman, maka ini bukan lagi negara hukum, melainkan negara pesanan. Sulawesi Tenggara tidak boleh dikelola dengan cara-cara kotor,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Bahteramas belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh massa aksi.

Example 300250
Example 120x600