Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Merasa Diteror Debt Collector Padahal Tak Ada Hutang, Warga Kendari Gugat FIF Group ke Pengadilan

284
×

Merasa Diteror Debt Collector Padahal Tak Ada Hutang, Warga Kendari Gugat FIF Group ke Pengadilan

Share this article
Persidangan gugatan warga dengan tergugat PT FIF di Pengadilan Negeri Kendari. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kasus ini dimulai setelah seorang warga, Edi Sulkipli, melayangkan gugatan karena merasa ketenangan keluarganya terusik oleh kedatangan debt collector yang berulang kali menagih ke rumahnya.

Example 300x600

Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, di PN Kendari. Gugatan dilayangkan oleh Edi Sulkipli (Penggugat) melawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari (Tergugat I) dan seorang debitur bernama Julia Prastika (Tergugat II).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari dua orang saksi, yaitu Siti India, pemilik alamat di Blok D3 yang pernah ditinggali Tergugat II, dan Irnawati, Ketua RT di Perumahan Graha Raya.

Penggugat, Edi Sulkipli, menjelaskan bahwa awal mula terganggunya ketenangan keluarganya adalah sejak awal Januari 2025. Saat itu, debt collector yang mengaku dari FIF Group Cabang Kendari mendatangi rumahnya untuk menagih tunggakan Julia Prastika.

Edi Sulkipli menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Julia Prastika dan tidak memiliki hubungan apa pun dengannya, baik keluarga, pertemanan, maupun kedekatan lain yang dapat menjadi alasan alamat rumahnya digunakan sebagai data debitur.

“Saya sudah menjelaskan kepada debt collector bahwa saya tidak mengenal sama sekali Saudari Julia Prastika, dan dia bukan warga Perumahan Graha Raya,” ungkap Edi Sulkipli di persidangan, Kamis (4/12/2025).

Meski telah dijelaskan, kedatangan debt collector itu terus berulang. Tercatat, penagihan kembali terjadi pada 11 Maret 2025, 14 Mei 2025, 24 Juni 2025, dan puncaknya pada 9 Juli 2025 ketika dua debt collector datang sekaligus.

Lanjut, Edi Sulkipli menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dikunjungi oleh pihak surveyor FIF Group terkait perjanjian fidusia dengan Tergugat II sebelum penagihan berulang tersebut.

“Kedatangan debt collector yang berulang kali membuat keluarga saya terganggu secara psikologis dan merasa malu di hadapan tetangga karena selalu didatangi tiap bulan,” jelasnya.

Atas tindakan yang dianggap tanpa dasar tersebut, Edi Sulkipli merasa dirugikan secara materil dan inmateril. Ia menilai penggunaan alamat rumahnya tanpa izin dan tindakan penagihan berulang itu telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Saya tidak pernah memberikan izin penggunaan alamat rumah kepada Saudari Julia Prastika, namun tiba-tiba FIF Group menugaskan debt collector menagih ke rumah saya sebanyak tujuh kali,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600