Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

BPN Dituding ‘Bunuh’ Produk Sendiri, Putusan Inkrah Lahan Tapak Kuda Terganjal Surat Ganda

158
×

BPN Dituding ‘Bunuh’ Produk Sendiri, Putusan Inkrah Lahan Tapak Kuda Terganjal Surat Ganda

Share this article
Titik lahan yang menjadi sengketa di area segi tiga Tapak Kuda Kendari. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Polemik lahan Tapak Kuda, Kendari, kembali memanas dengan mencuatnya indikasi kontradiksi kebijakan di tubuh lembaga negara.

Kasus yang berawal dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 1995 ini kembali dipertanyakan setelah munculnya serangkaian keputusan yang dianggap tidak sejalan dengan amar hukum negara.

Example 300x600

Dugaan kejanggalan menguat seiring terbitnya dua surat pada tanggal yang sama, 27 Oktober 2025, dari dua instansi berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Surat dari PN Kendari berisi pemberitahuan jadwal konstatering kepada pemohon, KOPPERSON. Sementara, di hari yang sama, BPN Kota Kendari melayangkan surat ke pengadilan yang diduga menyatakan bahwa “objek milik KOPPERSON tidak jelas.”

Klaim BPN tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta bahwa HGU KOPPERSON telah diterbitkan oleh BPN sendiri sejak 1981, lengkap dengan surat ukur dan sertifikat resmi yang masih terarsip sah. Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menyebut pernyataan BPN sebagai bentuk pengingkaran terhadap produk hukum lembaganya sendiri.

“Ironis. Lembaga yang menerbitkan surat ukur dan sertifikat resmi kini justru meragukan produknya sendiri,” ujar Fianus Arung.

Sikap BPN Kota Kendari ini juga terlihat tidak sejalan dengan pernyataan pejabat Kanwil BPN Sultra sebelumnya, LM Ruslan Emba, yang pernah menyebut bahwa sertifikat KOPPERSON telah “didudukkan” secara administratif beberapa tahun lalu.

Putusan Inkrah Dikeluarkan Non-Eksekutabel
Kejanggalan berlanjut saat Ketua PN Kendari mengeluarkan surat non-eksekutabel terhadap putusan inkrah 1995. KOPPERSON mengklaim keputusan ini cacat hukum karena semua syarat non-eksekutabel dinilai tidak terpenuhi.

Menurut KOPPERSON, objek yang disebut “tidak jelas” adalah klaim yang keliru, mengingat KOPPERSON menyatakan sanggup menunjukkan batas-batas wilayah HGU miliknya secara resmi.

“Keputusan Ketua PN Kendari yang mengeluarkan surat non-eksekutabel adalah cacat syarat dan hukum. Sebab objek yang dikatakan tidak jelas adalah pembohongan besar. KOPPERSON mampu tunjukkan batas-batas wilayah HGU miliknya,” Kata Fianus.

Fianus juga menyoroti pelaksanaan konstatering di lapangan yang dinilai sebatas formalitas.

“Mereka hadir secara administratif, tapi tidak menjalankan perintah hukum. Ini preseden buruk bagi negara hukum,” tegas Fianus.

Lanjut, KOPPERSON menduga keraguan BPN terhadap kejelasan objek lahan bertujuan untuk menutupi kesalahan administratif masa lalu, yakni penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HGU milik KOPPERSON yang masih aktif.

Data KOPPERSON menunjukkan adanya SHM yang terbit pada 1986, di atas lahan yang sama, di mana kini berdiri rumah sakit swasta.

“Inilah akar dari kekacauan Tapak Kuda. SHM terbit di atas HGU aktif milik KOPPERSON. Bahkan setelahnya, masih banyak sertifikat yang muncul diduga demi meraup untung pribadi. Kini mereka seperti ingin menghapus jejak itu dengan menyebut objek kami tidak jelas,” ungkapnya.

Kepentingan Bisnis di Balik Klaim ‘Demi Rakyat’
KOPPERSON juga mempertanyakan pihak-pihak yang mengatasnamakan pembelaan terhadap “rakyat Tapak Kuda.” KOPPERSON menilai narasi tersebut tidak sejalan dengan fakta lapangan.

“Kalau benar demi rakyat, mengapa yang berdiri di atas tanah itu justru milik pengusaha besar dan pihak swasta?” ujar Fianus Arung.

Lebih jauh, KOPPERSON menuding bahwa warga hanya dijadikan alat pembenaran moral.

“Kami sudah ajak duduk bersama. Tapi ternyata yang berbicara bukan warga asli, melainkan kekuatan besar yang bersembunyi di balik nama mereka,” bebernya.

Perjuangan hukum ini, menurut KOPPERSON, adalah upaya mempertahankan wibawa hukum negara dan menagih tanggung jawab atas putusan inkrah 1995.

“Kami tidak melawan negara, kami menagih janjinya. Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan hanyalah slogan kosong,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600