Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa Tanah Keluarga, Seorang ASN di Kendari Dipolisikan Saudaranya karena Diduga Kuasai Tanah Warisan

231
×

Sengketa Tanah Keluarga, Seorang ASN di Kendari Dipolisikan Saudaranya karena Diduga Kuasai Tanah Warisan

Share this article
Kuasa Hukum pelapor terkait sengketa lahan keluarga di Kendari, Andri Darmawan. // Dok : Sultrust.com
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Sengketa tanah keluarga menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M di Kota Kendari.

M dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh kerabatnya sendiri karena diduga menguasai tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain. Kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, menjelaskan perkara ini berawal dari pembagian harta peninggalan orang tua para pihak.

Example 300x600

“Kejadian awalnya orang tua pelapor atas nama almarhum Koila memberikan ahli waris kepada enam orang anaknya yang merupakan pelapor dan juga saudaranya M berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dengan luas 30.000 meter persegi,” kata Andri.

Namun pada tahun 2023, M disebut mengambil langkah sepihak. Ia disebut mengurus dan menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut tanpa pemberitahuan kepada lima saudara lainnya.

“Kemudian pada hari Kamis 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, saudara M mendatangi rumah pelapor, saat bertemu dengan pelapor saudara M hendak menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pelapor, namun pada saat itu pelapor menolak uang tersebut dikarenakan M sebelumnya tidak menyampaikan kepada pelapor dan juga saudara perempuan lainnya bahwa tanah warisan milik orang tuanya telah dijual kepada orang lain,” ungkapnya.

Menurut Andri, kliennya juga tidak mengetahui nilai jual tanah tersebut. Karena itu, pelapor melayangkan aduan dugaan penggelapan ke Polda Sultra pada 18 Mei 2025. Tak berhenti di situ, pada 6 November 2025 mereka kembali melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah itu.

“Kita laporkan dugaan pemalsuan dikarenakan dalam pengurusan sertipikat hanya memuat tiga ahli waris yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sertipikat, sementara mereka ini kan enam bersaudara,” beber Andri.

Lanjut, Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.

“Kita minta penyidik Polda Sultra untuk periksa semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum M, Bobi, membantah keras tudingan terhadap kliennya. Ia menyebut semua proses administrasi telah sesuai aturan dan difasilitasi oleh lembaga resmi.

“Tidak mungkin terbit itu SHM kalau tidak ada surat-surat lengkapnya dari BPN yang pertama, dan yang kedua itu masalah ini sudah berproses di Polda Sultra, kita tinggal tunggu SP3-nya, kalau sudah keluar saya tuntut balik itu,” jelasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600